SUKABUMIUPDATE.com - Kontraktor yang melaksanakan pembangunan gedung Dormitory di area PLTU Jabar 2 Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menagih pembayaran sebesar RP 2,1 miliar kepada PT Widya satria (WS), perusahaan rekanan PT Indonesia Power (IP).
Persoalan ini berawal dari PT IP yang saat itu menunjuk PT WS sebagai main kontraktor pembangunan gedung Dormitory. Selanjutnya PT WS mengadakan kerja sama dengan sub kontraktor atau rekanan lokal yakni CV KMM dan PT Karya Delima Persada (KDP). Namun ketika pekerjaan selesai, PT WS tidak kunjung melakukan pembayaran sejak 2014 lalu. Selama itu sudah dilakukan upaya mediasi namun selalu tak ada hasil.
BACA JUGA: Terdampak Asap Kapal Batu Bara, Warga Minta PLTU Palabuhanratu Tanggung Jawab
Kontraktor yang tergabung dalam Forum Pengusaha dan Pekerja Lokal Palabuhanratu (FPPLP) dan Koalisi Ormas Bersatu (KOB) ini kembali meminta solusi kepada PT Indonesia Power (IP) selaku pengelola PLTU Jabar 2 Palabuhanratu di Mako Polres Sukabumi, Selasa (18/2/2020). Pasalnya PT IP sudah mengetahui persoalan ini.
"Saat masih dalam proses pembangunan Dormitory pada 2014 lalu terjadi permasalahan pembayaran dari main kontraktor PT WS kepada CV KMM dan PT KDP. Jumlah tunggakan tagihan PT MS mencapai lebih kurang Rp 2,1 miliar. Permasalahan tunggakan tagihan pun sudah diketahui PT IP pusat di Jakarta dan para pihak bersangkutan sempat melakukan mediasi. Lagi-lagi upaya mediasi itu pun tidak ada penyelesaian hingga saat ini," jelasnya ketua FPPLP dan KOB, M. Tahsin Roy.
BACA JUGA: DLH Provinsi dan KLHK Teliti Dampak Tumpahan Batubara PLTU di Pantai Cipatuguran Sukabumi
Sementara itu, perwakilan dari Pengusaha Dede Ola menegaskan mediasi FPPLP bersama KOB ini dilakukan sebagai upaya menuntut hak perusahaan yang merasa dirugikan main kontraktor pembangunan gedung Dormitory IP PLTU Jabar 2 Palabuhanratu.
"Tuntutan kami itu PT WS harus membayar segera tunggakan tagihan pekerjaan yang sudah selesai. Kami menagih hak bukan mengemis. PT MS tidak punya tanggung jawab, telah berbuat curang, dan lalai dalam menjalankan kewajibannya," ungkapnya.
BACA JUGA: Diminta Sosialisasi Lagi, Penjelasan Pihak PLTU Palabuhanratu Sukabumi Kurang Memuaskan
Dede menilai PT WS sepertinya tidak punya niat baik untuk menyelesaikan permasalahan itu karena sudah terjadi sejak 2014 lalu, mediasi merupakan jalan terakhir untuk menuntut hak pengusaha lokal kepada mainkontraktor yang curang.
"Tindakan mereka dilakukan bukan tanpa alasan. Mereka sebelumnya juga sudah menempuh secara normatif, tapi sampai saat ini tidak ada titik temu," tegasnya.
BACA JUGA: Kenapa Muncul Suara Gemuruh, Ini Penjelasan PLTU Palabuhanratu Sukabumi
Dede menjelaskan, sebelum pekerjaan gedung Dormitory dilaksanakan, masing-masing pihak sudah memiliki pegangan yang dituangkan dalam nota kerja sama dan kesepakatan kontrak.
Adapun dalam mediasi yang dilakukan, disepakati tanggal 25 Februari 2020 dilakukan pembayaran meski hanya sebagian saja. "Karena sebagian lagi memang nominalnya tidak terdapat di Indonesia Power, ada di bagian Main Kontraktor," jelasnya.
Mediasi dihadiri pihak Kodim 06622 dan Polres Sukabumi serta dari pihak Kejari.