SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi merasa belum menerima Perjanjian Kerja dalam Waktu Tertentu (PKWT) milik PD Inti Dalam Indonesia, perusahaan pembuat brownies yang menahan ijazah mantan karyawannya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi, Ahmad Muladi menyatakan, perusahaan yang telah berjalan, seharusnya sudah mengantongi perizinan yang dikeluarkan instansi pemerintah. Diantaranya, memenuhi administrasi ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Ini Alasan Perusahaan Brownies di Cicurug Sukabumi Tahan Ijazah Mantan Karyawan
"Perusahaan yang beroperasi harus sudah memiliki semua perizinan yang dikeluarkan instansi pemerintah temasuk memenuhi syarat administrasi ketenagakerjaan," kata Ahmad kepada sukabumiupdate.com, Jumat (1/11/2019).
Pihak sukabumiupdate.com, menunjukan foto lembaran PKWT dari salah seorang mantan karyawan PD Inti Dalam Indonesia. Disnakertrans pun menyatakan PKWT perusahaan brownies belum terdata di Disnakertrans dan PKWT tersebut perlu diperbaiki. "PKWT itu belum tercatat di kita, dan PKWT itu masih perlu diperbaiki. Masih banyak yang belum benar," tandasnya.
BACA JUGA: Tahan Ijazah, Perusahaan Brownies di Cicurug Sukabumi Belum Terverifikasi Disnakertrans
Sebelumnya, aturan tahan ijazah saat bekerja di PD Inti Dalam Indonesia terungkap setelah salah satu mantan karyawannya RM (29 tahun) mengeluhkan aturan tersebut. Ijazah paket C milik warga Kampung Pamatutan, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, ditahan karena bekerja hanya dua minggu saja.
Pihak perusahaan menyatakan, penahan ijazah tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apabila karyawan bekerja kurang dari satu tahun maka ijazahnya ditahan dan didenda Rp 2,5 juta. Perusahaan tersebut berada di Perumahan Mekarsari Permai, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.