SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Sukabumi Ahmad Muladi menyatakan PD Inti Dalam Indonesia yang menahan ijazah saat merekrut tenaga kerja belum terdaftar di Disnaketrans.
Ahmad menyatakan akan segera mendatangi perusahaan pembuat brownies yang ada di Perumahan Mekarsari Permai, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Ijazah Warga Bojonggenteng Sukabumi Ditahan Perusahaan Pembuat Brownies
"Dalam waktu dekat kami akan turun lokasi untuk mengetahui kondisi sebenarnya. Karena perusahaan itu belum terdaftar di Disnakertrans," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (30/10/2019).
Ahmad mengungkapkan, beberapa karyawan perusahaan tersebut sudah mendatangi kantor Disnakertrans. Namun dalam kedatangannya, karyawan itu tidak membawa laporan secara resmi untuk tindak lanjut.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Ciduk Komplotan Pembuat Ijazah Palsu
"Kami sudah minta mereka mengadukan secara tertulis sebagai dasar Disnakertrans untuk memanggil pihak perusahaan tapi belum ada surat yang dimaksud kepada kami. Karena (perusahaan) pusatnya di Bogor dan disini hanya ada perwakilan yang tidak tahu apa-apa," terangnya.
Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi dasar operasional perusahaan itu belum terverifikasi Disnakertrans. "Belum ada PKWT perusahaan tersebut yang dilaporkan ke kami," jelasnya.
Mengenai penahan ijazah, Ahmad menjelaskan, syarat melamar pekerjaan itu hanya fotocopy ijazah saja.
BACA JUGA: Hanya Ijazah Hangus Tertinggal dari Amukan Api di Cilawang Kabupaten Sukabumi
"Perusahaan hanya mensyaratkan untuk menyerahkan fotocopy ijazah saja sebagai bukti tingkat pendidikan yang bersangkutan," jelasnya.
Tetapi untuk penahan ijazah itu bisa saja dimungkinkan, kata Ahmad, dengan catatan pada bagian-bagian pekerjaan tertentu serta harus dilandasi perjanjian. "Soal penahan ijazah ternyata untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu dimungkinkan. Seperti sales, petugas penagihan dan pekerjaan-pekerjaan yang beresiko tinggi terhadap kehilangan aset perusahaan," tukasnya.
Sebelumnya, aturan tahan ijazah saat bekerja di PD Inti Dalam Indonesia terungkap setelah salah satu mantan karyawannya RM (29 tahun) mengeluhkan aturan tersebut. Ijazah paket C milik warga Kampung Pamatutan, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, ditahan karena bekerja hanya dua minggu saja.
Pihak perusahaan menyatakan, penahan ijazah tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apabila karyawan bekerja kurang dari satu tahun maka ijazahnya ditahan dan didenda Rp 2,5 juta.