SUKABUMIUPDATE.com – Tim gabungan Dinas Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sukabumi, merazia angkutan kota (angkot) yang menempel stiker-stiker kurang senonoh, berbau pornografi dan ujaran kebencian. Razia dilakukan di Kadudampit, Nagrak dan Warungkiara yang menjadi salah satu trayek umum yang diakses oleh masyarakat dan wisatawan.
"Penertiban bertujuan menghilangkan kesan angkot urakan dan tentunya sebagai ajang edukasi kepada pemilik maupun sopir angkot bahwa yang menggunakan jasanya tersebut tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak-anak dan pelajar," kata Sekjen Organda Kabupaten Sukabumi Dede Abdul Latif, Selasa (18/6/2019).
BACA JUGA: Petugas Parkir dan Sopir Angkot di Situgunung Sukabumi Ketiban Rezeki
Petugas langsung mencabut stiker stiker berbau pornografi yang saat ini menjadi tren ditempelkan oleh pemilik atau sopir angkutan umum. "Seperti cinta jablay, kutunggu jandamu, dan lain lain banyaklah yang porno porno dan tidak mendidik," sambung Latif.
Stiker tidak senonoh yang ditempel di angkot ini, menurut Dede, berimbas tidak nyamannya penumpang tidak nyaman dan dirasakan secara bisnis oleh sopir dan pemilik angkot. "Harusnya angkutan umum ini memperbaiki layanan di tengah makin masifnya angkutan online biar tetap bertahan sebagai lahan pendapatan dan penghasilan.”
BACA JUGA: Akhir Tahun 2018, Rute Angkot di Kota Sukabumi Bakal Ditata Ulang
Dalam razia ini, Dishub dan Organda melakukan penertiban dengan menempelkan stiker trayek resmi dikaca bagian depan angkot, yang saat ini sudah jarang digunakan oleh sopir ataupun pemilik angkutan umum. Ini dilakukan untuk mengurangi gesekan antara sopir angkot yang sering saling serobot jalur dan trayek karena tidak ada penanda resmi.
"Razia dan penertiban ini kami lakukan untuk membenahi setiap angkot yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi agar semakin tertata, nyaman, dan aman," katanya.
Dede mengatakan selain melakukan penertiban, sopir pun diberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas. Di antaranya tidak menurunkan dan menaikkan penumpang di sembarang tempat, selalu membawa surat izin berkendaraan dan harus berbadan hukum.
BACA JUGA: Ojek Pangkalan Protes ke Dishub Kota Sukabumi, Tolak Angkot Masuk SMPN 7
Kemudian, secara rutin melakukan uji KIR serta seluruh lampu mobil harus berfungsi mulai dari lampu, rem, sein dan lainnya. Tidak hanya itu, kaca film pun harus bening atau jelas terlihat dari luar, tidak ngetem sembaran yang bisa menyebabkan kemacetan.
Organda dan Dinas Perhubungan banyak menemukan angkot yang tidak memenuhi standar. Maka dari itu pada razia ini pihaknya melakukan teguran dan untuk sanksi diserahkan sepenuhnya kepada Dishub sebagai instansi yang berwenang.
"Tidak hanya kepada angkot, penertiban seperti ini akan kami lakukan kepada angkutan umum lainnya seperti colt L-300, bus, truk dan lain-lain demi keselamatan dalam berlalu lintas," katanya.