SUKABUMIUPDATE.com - 30 warga kampung Cibeubeur Girang, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menolak pendataan tanah untuk perluasan proyek jalur ganda atau double track oleh pihak KAI.
Warga dari RT 01,02,03,04 dan 05 di RW 03 ini didatangi tim konsultan dari PT KAI yang akan mendata tanah milik warga ini. Sedangkan tanah tersebut milik warga bukan milik KAI sehingga menolak pendataan tersebut.
BACA JUGA: Dokumen Amdal Proyek Double Trek Sukabumi-Bogor Dikonsultasikan ke Warga
"Saya sudah sampaikan kepada pihak konsultan bahwa khusus wilayah RW 03 sebanyak 30 orang menolak karena itu tanah milik masyarakat bukan tanah PT KAI," ujar Kepala Desa (kades) Tenjoayu Asnawi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (16/10/2018).
Menurut Asnawi, sekitar dua minggu yang lalu surat penolakan dari warga ini juga disampaikan ke Camat Cicurug bahkan ke Bupati.
BACA JUGA: Soal Double Track Sukabumi-Bogor, Menhub Minta Pemilik Bangunan di Tanah KAI Kooperatif
Asnawi memperkirakan, program pendataan tanah oleh pihak PT KAI miss komunikasi. Sebab tahapan demi tahapan selalu berubah, kaitan dengan waktu perencanaan yang kurang matang. Kadang surat pun di sampaikan melalui WhatsApp.
Seperti tadi ada rencana penilaian hasil yang belum dibayar masuk pemberkasan. Rencananya berubah-ubah, awalnya tidak kena sekarang kena," ujarnya.