SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah pusat mentargetkan double track atau jalur ganda kereta api Sukabumi-Bogor rampung secepatnya. Pemerintah pun meminta kesadaran masyarakat yang memiliki bangunan di tanah PT KAI.
Pemilik bangunan yang terkena dampak pembangunan double track tidak akan mendapatkan ganti rugi. Tapi hanya dapat biaya kompensasi saja, sebab bangunan warga ini berdiri di atas lahan milik PT KAI. Tetapi masyarakat yang memiliki bangunan di tanah KAI kerap kali tak setuju dengan harga yang diberikan PT KAI.
BACA JUGA: Pembangunan PLPR Palabuhanratu Masih Dapat Protes Warga
"Saya minta tolong, warga jangan aji mumpung. Ini kan proyek untuk kita semuanya bukanya untuk pemerintah sendiri. Dan itu kan tanahnya KAI, tanahnya negara. Tolong kooperatif," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan peninjauan lokasi double track di Kampung Pamoyanan RT04/02, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/4/2018).
Menurut Budi Karya, double track ini merupakan proyek strategis pemerintah untuk menanggulangi persoalan kemacetan. Sebab saat ini kalau ke Jakarta waktu yang dibutuhkan lima hingga enam jam. Melalui double track ini masyarakat Sukabumi ini ke Jakarta cuma tiga jam.
BACA JUGA: Padat Karya, Masyarakat Sukabumi Bisa Dapat Penghasilan di Proyek Double Track
Dengan adanya double track maka jumlah rangkaian gerbong kereta pun akan bertambah. Dari enam menjadi delapan gerbong, selain itu jam operasional kereta api menjadi dua kali lipat dari yang saat ini.
"Sukabumi dari Jakarta dari Bogor itu macet. Makanya Kemenhub ingin membuat double track Bogor ke Sukabumi yang anggarannya kira-kira Rp1 triliun," jelasnya.