SUKABUMIUPDATE.com - Guru honorer di sejumlah kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi juga melakukan aksi mogok mengajar. Para guru honorer ini akan melakukan mogok mengajar apabila tuntutanya belum dipenuhi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tuntutan dari para guru honorer ini yaitu para guru honorer menuntut dicabutnya PermenPANRB nomor 36 tahun 2018, karena didalamnya terdapat batas usia maksimal 35 tahun sebagai persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2018. Kemudian diberikan SK pengangkatan/penugasan sebagai guru dan tenaga pendidik honorer tidak tetap dari Pemda. Kemudian penghasilan yang pantas juga jaminan kesehatan bersumber yang dianggarkan dalam APBD 2019.
BACA JUGA: Aksi Mogok Mengajar, Honorer Cikidang Sukabumi: Jangan Pandang Kami Sebelah Mata
"Sebanyak 130 guru honorer dan tenaga kependidikan yang mengajar di tujuh TK, 35 SD dan delapan SMP, sepakat untuk mogok kerja," kata Ketua Forum Honorer Kecamatan Ciemas, Derry Muziantara, kepada sukabumiupdate.com, Jumat (21/9/2018).
Derry mengatakan aksi mogok mengajar dilakukan sejak Kamis (20/9/2018) dan aksi akan berlanjut hingga Selasa (25/9/2018). Namun apabila masih belum ada kebijakan pemerintah yang memihak kepada guru honorer maka aksi akan dilanjutkan.
"Jika tuntutan tidak terealisasi atau tidak ada tanggapan dari pemerintah, maka kami akan mengadakan kesepakatan tindak lanjut," pungkasnya.
BACA JUGA: Mogok Mengajar, Guru Honorer di Kadudampit Sukabumi Santuni Anak Yatim
Tak hanya di Kecamatan Ciemas, mogok mengajar juga dilakukan para guru honorer di Kecamatan Surade. Bahkan para guru honorer di Surade sepakat mogok mengajar dari Kamis (20/9/2018) hingga bulan depan, tepatnya Senin (1/10/2018).
"Tentu hal ini merupakan kesepakatan guru honorer di Kecamatan Surade, jumlahnya sekitar 225 orang dengan tuntutan sama seperti guru honorer yang ada di Kecamatan lain," ujar Ketua Forum Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kecamatan Surade, Asep Santosa.