SUKABUMIUPDATE.com - Sekitar 200 guru honorer Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi berunjuk rasa di UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Cikidang Jumat (21/9/2018). Aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk memprotes batasan usia yang ditetapkan dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dan menuntut kesejahteraan yang layak untuk para honorer di kecamatan Cikidang.
Sesuai Permen PAN-RB 36/2018, batas usia bagi pegawai K2 yang ingin ikut seleksi CPNS 2018 maksimal adalah 35 tahun per 1 Agustus 2018. Sedangkan sebagian besar honorer di Kecamatan Cikidang yang terdiri Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sudah berusia lebih dari 35 tahun.
BACA JUGA: Besok, Guru Honorer Ciracap Sukabumi Mogok Mengajar
Aksi unjuk rasa ini dilanjutkan dengan aksi mogok mengajar di sejumlah sekolah di Kecamatan Cikidang hingga hari Selasa (25/9/2018), jika tidak ada tanggapan aksi ini akan terus berlanjut.
“Intinya kami ingin pengabdian kami dihargai. Bayangkan saja kami rata-rata sudah mengabdi puluhan tahun. Lalu hanya karena batasan usia kami tidak bisa ikut seleksi CPNS,” ungkap D.Ruswandi, GTT UPTD SDN Pinanggading Kecamatan Cikidang.
BACA JUGA: Tanpa Honorer, Guru PNS di Simpenan Sukabumi Kewalahan Mengajar Enam Kelas Sendirian
Menurut dia, di Kecamatan Cikidang hanya segelintir honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS 2018, sisanya terkendala batasan usia. Pihaknya berharap aksi tersebut mendapat respon dari pemerintah sehingga mereka memiliki harapan mendapatkan SK CPNS setelah puluhan tahun mengabdi.
“Apalagi tahun 2018-2019 ini juga banyak guru yang sudah purna tugas. Untuk itu tolonglah keberadaan kami ini dilirik dan tidak diabaikan dipandang sebelah mata,” imbuhnya.