SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Sukabumi, Heriyanto angkat bicara soal aturan pembatasan usia dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Ia menilai, aturan yang diakomodir dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), cenderung diskriminatif terhadap honorer kategori dua (K2) yang usianya di atas 35 tahun.
Heri menilai pemerintah harus merevisi UUD ASN dan aturan terkait dibawahnya. "Ketika ada informasi penerimaan CPNS 2018 kami merasa keberatan. Apalagi usia di atas 35 tahun tidak terakomodir, padahal pengabdian mereka (honorer,red) sudah lama," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (17/9/2018).
BACA JUGA: Guru Honorer di Sukabumi Mogok Mengajar, Ini poin Tuntutannya
Heriyanto menambahkan, berdasarkan pendataan 2016-2017, terdapat 2.500 guru honorer di Kota Sukabumi. Jumlah tersebut belum termasuk honorer di instansi lain.
"Jadi kalau begitu, usia muda yang bisa lebih berpeluang. Sama saja menyakiti hati nurani kami, yang lebih lama menghonor," ucapnya.
BACA JUGA: Guru Honorer Jampangkulon Sukabumi Batal Mogok Mengajar
Heri menegaskan, pihaknya berusaha menempuh sosialisasi dan koordinasi dengan para pejabat di instasi terkait dalam menyikapi aturan ini. Ia berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan yang berkeadlian untuk mengakomodir harapan honorer kebanyakan.
"Kalau tidak ada kebijakan lain, tidak menutup kemungkinan kami berkomitmen seluruh Indonesia, termasuk di Kota Sukabumi, akan mogok mengajar. Kami minta nasib honorer diperhatikan," pungkasnya.