SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan guru honorer dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi menggelar aksi mogok, Senin (17/9/2018). Aksi yang diikuti guru honorer dari 11 kecamatan ini dipusatkan di halaman kantor sekretariat PGRI Kecamatan Kadudampit.
Dalam aksi ini, guru honorer menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 36 tahun 2018.
BACA JUGA: Guru Honorer Jampangkulon Sukabumi Batal Mogok Mengajar
Permenpan tersebut dianggap diskriminasi dan cacat hukum. Pasalnya kedudukan Permenpan tidak boleh tinggi dari Peraturan Pemerintah dan UU ASN.
Tuntutan lainnya, batalkan rekrutmen CPNS 2018.
Guru honorer juga meminta diterbitkan sandaran hukum yang jelas berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk tingkatkan status honorer menjadi CPNS berdasarkan masa kerja paling lama secara bertahap sesuai kebutuhan.
BACA JUGA: Pemerintah Diskriminatif Dalam CPNS 2018, Guru Honorer Jawab Dengan Aksi Mogok Mengajar
Selain itu diberikan SK pengangkatan atau penugasan sebagai guru dan tenaga kependidikan tidak tetap dari Pemda. Kemudian diberikan penghasilan yang pantas dan memadai yang dianggarkan dalam APBD 2019. Lalu diberikan jaminan kesehatan yang dianggarkan APBD 2019.
SK pengangkatan, meminta penghasilan serta jaminan kesehatan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar guru dan tenaga honorer pada SD/SMP Negeri (satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah) yang telah mengabdi selama 2 tahun.