SUKABUMIUPDATE.com - Aksi mogok mengajar selama sepekan yang direncanakan mulai Senin (17/9/2018) hingga Sabtu (22/9/2018), batal digelar.
Padahal 2.000 guru honorer yang berada di wilayah pajampangan sudah siap melakukan aksi mogok mengajar sebagai desakan pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018.
BACA JUGA: Pemerintah Diskriminatif Dalam CPNS 2018, Guru Honorer Jawab Dengan Aksi Mogok Mengajar
"Dari hasil rapat kemarin antara Dinas Pendidikan (Disdik), pengurus PGRI Jawa Barat dan pengurus PGRI Kabupaten Sukabumi, di wisma PGRI Kota Sukabumi, Sabtu (15/9/2018), menyepakati aksi mogok mengejar ditunda," kata Ketua Forum Guru Honorer Wilayah Jampangkulon, Nurman Saleh, kepada sukabumiupdate.com, Minggu (16/9/2018).
Menurut Nurman, ada pernyataan dari pengurus PGRI Jawa Barat agar guru honorer di Kabupaten Sukabumi menunggu hasil konfirmasi pengurus PGRI ke pemerintah pusat.
"Pengurus PGRI Jabar akan melayangkan narasi ke pusat, kalau memang tidak ada jawaban yang pasti tentunya akan ada aksi mogok se-Jawa Barat," tuturnya.
BACA JUGA: Guru Honorer se-Kabupaten Sukabumi Bakal Mogok Mengajar, Ini Alasannya
Mewakili guru honorer se-wilayah Jampangkulon, Nurman berharap pemerintah lebih berpihak kepada honorer.
"Kami menuntut Permenpan-RB tersebut dicabut dan menuntut pengangkatan guru honorer yang sudah mengabdi secara bertahap, dan pemerataan mengenai kesejahteraan," pungkasnya.