SUKABUMIUPDATE.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanpa biaya dipertanyakan warga Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya, sejumlah uang tetap harus dikeluarkan warga untuk pembuatan sertifikat.
BACA JUGA: Korban Keracunan Tutut dari Dua Kecamatan di Sukabumi Jadi 102 Orang
Muhammad Abdul Hanan (32 tahun), warga kampung Cekdam RT 07/02, mengungkapkan, harus membayar Rp 1,5 juta untuk menebus sertifikat.
"Saya mengikuti program ini atas tanah garapan yang sudah saya tempati selama 10 tahun lebih, saat saya mau mengambil sertifikatnya saya di kenakan biaya Rp 1,5 juta padahal setahu saya program tersebut gratis," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (26/7/2018).
Senada dengan Jahid (35 tahun) warga Desa Datar Nangka Kecamatan Sagaranten. Menurut dia, warga mengeluh beban yang harus dikeluarkan untuk pembuatan sertifikat tanah mereka.
"Nominalnya variatif, kisaran 600 hingga Rp 1,5 juta. Setahu saya aturan pembuatan ini gratis dan masyarakat hanya dibebankan biaya materai saja," ungkapnya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Pemda Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan Tutut
Karena sertifikat sangat dibutuhkan warga terpaksa jual ternak dan pinjam uang ke bank.
"Sebagian masyarakat bahkan terpaksa ada yang harus menjual ternak dan pinjam ke bank untuk melunasi sertifikat tersebut," pungkasnya.