SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pengerusakan dan pembakaran Kantor PT Surya Nusa Nadicipta (SNN) di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mulai disidangkan. Sebanyak 10 petani asal Desa Pasir Datar Indah yang jadi terdakwa, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.Â
Sepuluh petani tersebut yakni Damin, Supyani, Suma, Dede Saputra, Irwandi, Oban, Saepur, Atang, Rahmat, dan Iwan Juandi. Mereka didakwa dengan pasal yang berbeda.
BACA JUGA:Â Tiga Pelaku Penyerobotan Lahan Perusahaan Agrowisata di Pasirdatar Caringin Dieksekusi
Humas PN Cibadak, Rio Barten mengatakan, 10 terdakwa disidang dengan delapan berkas. Sejumlah persidangan dipimpin dua majelis hakim yang berbeda.Â
“Pasal yang didakwakan berbeda-beda, diantaranya pasal 170, 160, 318 KUHPidana,†ujar Rio ditemui usai persidangan, Senin (27/11/2017).Â
BACA JUGA:Â Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi Tolak Kasasi Tiga Terdakwa Penyerobotan Lahan Pasirdatar
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu juga dihadiri sejumlah petani. Mereka ikut memantau proses persidangan sidang pertama hingga selesai.Â
Rio Barten menambahkan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi bakal digelar di kantor PN Cibadak di Palabuhanratu, Kamis 30 November mendatang.Â