SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi buka-bukaan mengenai alasannya ikut menolak UU Cipta Kera Omnibus Law, yang beberapa hari terakhir berujung gelombang demonstrasi mahasiswa, buruh, petani dan elemen masyarakat lainnya di Kota Sukabumi.
Hal itu disampaikan saat Fahmi menjadi narasumber di acara Land Reform Live Talk Series yang digelar Fraksi Rakyat, Rabu (21/10/2020) dengan tema "Desentralisasi Urusan Pemerintah Daerah dan Omnibus Law". Acara tersebut juga dimoderatori oleh akademisi Sukabumi, Yana Fajar Basori.
"Kami dari APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) terus melakukan pembahasan terkait Omnibus Law ini. Kemarin memang ramainya hanya satu Undang-undang saja yang sempat ramai. Omnibus Law ini kan terdiri dari 76 Undang-undang yang kemudian disatukan," kata Fahmi.
BACA JUGA: Dorong Perppu dan Judicial Review! Sikap Pemkot Sukabumi Atas Omnibus Law
"Di beberapa daerah terjadi tuntutan dari masyarakat, termasuk juga dari mahasiswa. Akhirnya kita melakukan rembuk bersama lagi. Ada juga beberapa daerah yang melakukan penolakan," sambung Fahmi.
"Ketika ditanya kenapa menolak, pertama tentu saja pemerintah harus hadir untuk menyerap aspirasi dari masyarakat. Kedua, beberapa substansi juga kita nilai memang harus mendapat klarifikasi. Itulah kenapa penolakan yang dilakukan ke APEKSI ini kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat," kata Fahmi lagi.
Orang nomor satu di Kota Sukabumi itu melanjutkan, selama sepekan ini, ia mengaku cukup intens berkomunikasi dengan para Wali Kota se-Indonesia dalam membahas Omnibus Law. Baik secara daring maupun secara tertutup di Jakarta.
BACA JUGA: Ingin Temui Wali Kota, Massa Mahasiswa Dorong Paksa Gerbang Balai Kota Sukabumi
"Dan tadi (Rabu) sore ada beberapa rekomendasi yang kami sampaikan. Dan ini disepakati oleh para Wali Kota se-Indonesia. Terkait isu-isu yang harus mendapat respon dari pemerintah pusat. Baik yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, pertanian, dan lainnya," lanjutnya.
"Kesepakatan tadi, isu-isu yang disampaikan ini ke pemerintah pusat. Untuk sementara para kepala daerah kota se-Indonesia untuk menunggu hasil dari pengurus inti APEKSI yang sedang melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Intinya kita sepakat menunggu hasil komunikasi pengurus inti APEKSI," kata Fahmi.
Saat moderator menyinggung soal Omnibus Law yang mencancam otonomi daerah, Fahmi menyebut hal itu juga sudah dibahas dalam rekomendasi APEKSI.
BACA JUGA: Didemo Lagi Soal UU Cipta Kerja, Pemkot Sukabumi Serahkan Kajian Omnibus Law ke Mahasiswa
"Ada hal-hal yang berhubungan dengan perizinan, AMDAL, RDTR, termasuk RTRW, yang sebelumnya memang jadi kewenangan pemerintah daerah. Dan sekarang kemudian akan ditarik oleh pemerintah pusat. Ini di antara rekomendasi yang disampaikan oleh APEKSI," sebutnya.
"Atau jangan-jangan pemerintah pusat punya desain, pemikiran, atau skenario yang berbeda. Pada intinya, semua sudah kita sampaikan melalui APEKSI. Disebut mengganggu atau tidak mengganggu, ya enggak usah disebutkan," tutur Fahmi diselangi tawa singkat.
Untuk pemaparan lengkapnya, updaters bisa menyimak di tayangan ulang Facebook Fraksi Rakyat.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.