SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kota Sukabumi menyerahkan kajian analisa soal omnibus law UU Cipta Kerja kepada mahasiswa. Hal ini diungkapkan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada massa mahasiswa yang hari ini, Senin (12/10/2020) kembali menggelar aksi tolak omnibus law di Kota Sukabumi, dengan tuntutan mendesak pemda dan DPRD ikut menolak UU Cipta Kerja secara kelembagaan.
“Hari ini kami Pemerintah Kota Sukabumi akan menyerahkan hasil analisasi sementara kepada temen-teman (mahasiswa) terkait omnibus law, khususnya yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja,” jelas Fahmi dihadapan massa aksi gabung Aliansi Bem Sukabumi (ABSI), Organisasi Kepemudaan (OKP), elemen ekstra kampus seperti HMI dan PMII di depan Balai Kota Sukabumi.
“Surat, berkas, draf yang kami siapkan tersebut (hasil kajian) akan diserahkan kepada teman-teman mahasiswa. Seperti disepakati surat tersebut akan dibahas secara internal oleh rekan rekan perwakilan mahasiswa,” sambung Fahmi didampingi Kapolres Kota Sukabumi AKBP Sumarni.
Wali Kota Sukabumi juga berpesan kepada massa aksi agar selalu menjaga kondusifitas saat menyampaikan aspirasinya. “Jaga sukabumi kita bersama,” pungkasnya.
BACA JUGA: Tak Puas Dengan Sikap Pemda dan DPRD Soal UU Cipta Kerja, Mahasiswa Turun Aksi Lagi
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi tolak omnibus law hari ini kembali digelar mahasiswa. Usai mendatangi Balai Kota, massa kemudian bergerak ke jalan Djuanda, ke depan kantor DPRD Kota Sukabumi. Aksi ini kembali dilakukan oleh mahasiswa karena tidak puas dengan surat yang dikeluarkan DPRD Kota Sukabumi pada tanggal 9 Oktober 2020 lalu, terkait aksi-aksi penolakan omnibus law di Kota Sukabumi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi akhirnya mengeluarkan surat penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Sikap ini dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Presiden dan DPR RI, diperlihatkan serta dibacakan oleh perwakilan mahasiswa ditengah ribuan massa aksi tolak Omnibus Law yang terkonsentrasi di depan Gedung DPRD, jalan Djuanda Kota Sukabumi, Jumat (9/10/2020).
BACA JUGA: Akhirnya Wakil Rakyat Kota Sukabumi Tolak UU Cipta Kerja, Massa Aksi Bubar!
Dalam surat bersifat penting dengan nomor 172.4/640/2020 DPRD menyampaikan terjadinya aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, oleh seluruh mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat se-Kota Sukabumi.
Surat yang ditandatangi langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman selanjutnya menyampaikan apirasi dari mahasiswa dan elemen masyarakat yang menyatakan dengan tegas menolak omnibus law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undasng-undang. Serta meminta diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.