SUKABUMIUDPATE.com - Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Nanang Hidayatulloh, menyatakan hingga saat ini jumlah pengaduan soal perizinan mencapai 17 pengaduan. Rinciannya 16 pengaduan langsung dan 1 pengaduan melalui aplikasi e-lapor.
Apabila dibandingkan dengan triwulan ke IV sampai akhir tahun 2019 lalu, jumlah pengaduan soal perizinan mencapai 40. Dengan begitu, jumlah pengaduan mengalami penurunan.
BACA JUGA: Simak, Apa Saja Pengaduan yang Masuk ke DPMPTSP Sukabumi Selama COVID-19
"Jumlah penanganan pengaduan ada penurunan dibanding periode triwulan ke IV sampai akhir tahun berjumlah 40. Jumlah pengaduan tahun 2020 sampai saat ini sebanyak 17 terdiri dari Pengaduan langsung 16 kemudian jumlah pengaduan tidak langsung (e-lapor) 1," kata Nanang, Jumat (16/10/2020).
Menurut Nanang, dari jumlah pengaduan yang masuk itu 16 selesai dan 1 Masih dalam proses. Pengaduan yang masuk tersebut meliputi gangguan lingkungan yang disebabkan pembangunan perumahan dan keluhan masyarakat soal peternakan. "Gangguan lingkungan (peternakan) bau, perumahan itu seperti cut and fillnya berdampak ke lingkungan," jelas Nanang.
BACA JUGA: Selama 2019, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tangani 30 Pengaduan Perizinan
Menurut ketika pengaduan masuk maka DPMPTSP akan dikoordinasikan dengan dinas teknis terkait. Kalau menyangkut masalah sosial maka disampaikan ke kepala desanya, atau camatnya. "Ada kewenangannya masing-masing," jelasnya.
Dalam penyelesaian pengaduan perizinan ada alurnya, DPMPTSP terima pengaduan disampaikan ke pimpinan langsung proses dilaksanakan dengan SOP. Apabila pihak yang mengadukan kurang puas maka bisa mengadukan lagi.
"Jadi prosesnya sesuai alur administrasi, kita tetap melayani permasalah-permasalahan yang disampaikan. Karena setiap permasalahan berbeda-beda dan kita juga harus lihat urgensinya, yang biasa-biasa biasanya cepat selesai. Kita beri pemahaman duduk perkaranya, permasalahannya, solusinya, mereka (pihak yang mengadukan) paham kalau sudah mengetahui alurnya. Kalau belum bikin (pengaduan) lagi yang bersifat substantif," jelasnya.
Nandang menyatakan, apabila pengaduan bersifat umum maka didalami dengan aturan-aturan yang ada, kalau teknis dan tertentu maka dilihat dari SOP teknisnya. "Jadi kita sesuaikan dengan yang ada menjalankan peraturan-peraturan yang ada di perda dan perbup di Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.