SUKABUMIUPDATE.com - Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Nanang Hidayatulloh, melalui kepala seksi pengawasan, Encep Iskandar, menuturkan selama pendemi COVID-19 jumlah pengaduan perizinan relatif minim.
BACA JUGA: Selama 2019, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tangani 30 Pengaduan Perizinan
"Selama pandemi COVID-19 kurang lebih ada tiga pengaduan dan kebanyakan terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Antara lain, masalah perumahan, peternakan, dan grosir," ujar Encep melalui Chat WhatsApp (WA) kepada sukabumiupdate.com, Kamis (25/6/2020).
Sedangkan untuk di tahun 2020 ini, kata Encep, seluruh jumlah pengaduan yang masuk ke DPMPTSP Kabupaten Sukabumi sebanyak 12 pengaduan.
"Pengaduannya bervareasi mulai dari pengaduan terkait dengan IMB, izin lokasi, perizinan bongkar muat, pengaduan mengenai OSS (Online Single Submission) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik," jelasnya.
BACA JUGA: Permudah Layanan, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Sediakan Anjungan Informasi
Semua pengaduan yang masuk itu, tambah dia, bisa ditangani langsung ada juga yang tidak ditangani secara langsung. Pasalnya akan dibahas terlebih dahulu di tingkat kepala bidang maupun langsung oleh kepala dinas, tergantung pengaduannya seperti apa.
"Kemudian kami memberikan informasi pada pengadu untuk penyelesaiannya, diverifikasi dan diselesaikan. Namun jika urgensinya tinggi, tidak bisa diselesaikan di pihak kami, maka dipersilahkan mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," tandasnya.