SUKABUMIUPDATE.com - Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Nanang Hidayatulloh mengatakan selama tahun 2019 menangani sebanyak 30 pengaduan.
BACA JUGA: Ini Jenis Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi yang Dikeluarkan
"30 pengaduan itu bervareasi mulai dari pengaduan terkait dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin lokasi, perizinan bongkar muat, pengaduan mengenai OSS (Online Single Submission) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik," ujarnya kepada sukabumiupdate.com belum lama ini.
Sementara di awal tahun 2020 ini, ada sebanyak tiga pengaduan masuk. "Semuanya terkait dengan izin mendirikan bangunan," ucapnya.
Semua pengaduan yang masuk itu, kata Nanang, bisa ditangani langsung ada juga yang tidak ditangani secara langsung. Pasalnya akan dibahas terlebih dahulu di tingkat kepala bidang maupun langsung oleh kepala dinas, tergantung pengaduannya seperti apa.
"Kemudian kami memberikan informasi pada pengadu untuk penyelesaiannya, diverifikasi dan diselesaikan. Namun jika urgensinya tinggi, tidak bisa diselesaikan di pihak kami, maka dipersilahkan mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," jelasnya.
BACA JUGA: Permudah Layanan, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Sediakan Anjungan Informasi
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP, Jalan Raya Cibolang KM. 7 Kabupaten Sukabumi atau bisa melalui Fax, email, pesan singkat, dan aplikasi e-Lapor.
"Bisa juga menyampaikan melalui website kami (https://dpmptsp.sukabumikab.go.id/) atau website pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Semua pengaduan tentu akan kami layani dengan baik dan berupaya memberikan pelayanan lebih baik lagi," tandasnya.