SUKABUMIUPDATE.com – Biaya tes PCR Covid-19 secara mandiri di Sukabumi berkisar antar Rp 1.5 hingga Rp 1.8 Juta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berencana mengatur biaya tes PCR Covid-19, dengan tarif batas atas dipatok maksimal Rp 900 ribu dan akan berlaku di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Herlan (30 tahun) warga Kabupaten Sukabumi mengeluhkan mahalnya biaya tet PCR mandiri di Sukabumi. “Kami waktu itu butuh hasil swab test (PCR) karena sebagai syarat untuk memindahkan keluarga ke lembaga sosial karena ada perkaran hukum. Sudah keliling-keliling ke sejumlah rumah sakit dan klinik di Sukabumi, RP 1.8 juta nggak mau ditawar,” jelas Elan warga Kecamatan Sukabumi ini kepada sukabumiupdate.com, Sabtu.
Kasus lainnya warga Subangjaya Kota Sukabumi bisa mendapatkan tes PCR Covid-19 di Sukabumi seharga Rp 1.5 juta, itupun karena orang yang akan di tes nya lebih dari 3. “Karena kami berlima dapat diskon jadinya Rp 1.5 juta per orang. Kami butuh hasil swab cepat untuk memastikan kesehatan keluarga, karena kami masuk kategori kontak erat,” jelas warga Subangjaya Kota Sukabumi yang enggan namanua dicantumkan pada berita ini.
Pria ini sebenarnya sudah ditawarin swab test gratis oleh dinas kesehatan karena masuk kategori kontak erat dari tetangganya yang positif. Namun mereka memilih swab test mandiri agar bisa mendapatkan hasil lebih cepat. “Alhamdulilah kami sekeluarga negatif, kalau meninggu yang dari pemerintah lama hasilnya, sedangkan kami butuh cepat biar nggak panik,” pungkasnya .
BACA JUGA: Dua Kali Puncak Penularan dan Enam Klaster Covid-19 di Kota Sukabumi
Mahalnya harga swab test PCR ini menjadi salah satu kendala menekan angka penyebaran covid-19. Karena swab test yang disediakan oleh pemerintah saat ini hanya untuk kelompok masyarakat golongan rawan, seperti suspect, kontak erat, tenaga kesehatan, aparatur pemerintah termasuk guru, dan kasus-kasus klaster khusus.
Untuk itu Kemenkes berencana mengevaluasi tarif test PCR secara nasional karena dianggap terlalu mahal. Sumber Antara seperti dikutip dari suara.com, "Kami dari Kemenkes dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp 900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Abdul Kadir menerangkan harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat. Antara lain biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.
Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.
BACA JUGA: Ruang Isolasi Penuh, Kabupaten Sukabumi Catat 108 Kasus Baru Positif Covid-19 Sejak September
Kemenkes selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini. Harga tes PCR maksimal Rp 900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.
Keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp 900 ribu, kata Abdul Kadir, demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan. Dia mengimbau kepada fasilitas kesehatan untuk secara sadar dan turut merasakan kondisi krisis agar tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan.
Abdul Kadir menyebut pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan akan dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota, serta juga dilakukan oleh BPKP.
Ingat pesan ibu: 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.