SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pengundian nomor urut, kampanye dan pembatasan dana kampanye bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, bertempat di Hotel Pangrango, Sabtu (19/09/2020).
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi dan dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Penjabat Sekda, unsur Forkompimda, Unsur SKPD terkait, TNI, Polri, Bawaslu, tim kampanye pasangan calon dan para awak media.
BACA JUGA: Siap-siap Ambil Nomor Urut Bapaslon Pilkada Kabupaten Sukabumi, Massa Hanya 21 orang
Dalam sambutannya Penjabat Sekda Zainul S menyampaikan, pemda akan menekankan kepada penyelengara untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Sukabumi harus betul-betul memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Kami tidak menghendaki akibat pelaksanaan pilkada di masa pandemi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," jelasnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menjelaskan apabila Pilkada akan tetap dilaksanakan maka standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diterapkan secara maksimal dan KPU juga akan menggelar Deklarasi Patuh Aturan dan Protokol Kesehatan yang akan ditandatangani oleh seluruh pasangan calon.
BACA JUGA: Seluruh Kandidat Sepakat, Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Sukabumi Rp 37,95 Miliar
"Seluruh paslon yang nanti sudah ditetapkan harus mentaati aturan pelaksanaan kampanye baik di dalam atau di luar ruangan," jelasnya.
Dalam rakor tersebut juga disepakati untuk pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 akan diselenggarakan Kamis, 24 September 2020 bertempat di Grand Inna Samudra Beach Hotel Palabuhanratu mulai pukul 13.00 WIB dengan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan yang diperkenankan masuk ke ruang pengundian nomor urut dari masing-masing pasangan calon sebanyak 21 orang.