SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi di menetapkan dana kampanye Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020 sebesar Rp 37.953.128.400 per paslon.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menjelaskan, angka tersebut didapat berdasarkan penghitungan biaya daerah, yang disepakati dalam rapat koordinasi KPU bersama masing-masing Tim LO Bapaslon, Sabtu (19/9/2020).
"Contoh misalnya pertemuan terbatas dikalikan frekuensi kegiatan satu hari berapa kali. Disepakati enam kali setiap paslon. Kemudian biaya makan, minum dan transport di kisaran Rp 150.000 dalam bentuk voucher. Kemudian untuk tatap muka pada masa kampanye 71 hari dipotong hari libur jadi 65 hari, dikalikan Rp 150.000 yang tadi," jelas Ferry kepada sukabumiupdate.com, usai rakor.
BACA JUGA: Siap-siap Ambil Nomor Urut Bapaslon Pilkada Kabupaten Sukabumi, Massa Hanya 21 orang
Masih kata Ferry, jumlah massa yang diperbolehkan saat rapat umum adalah 100 orang dari masing-masing Daerah Pemilihan atau Dapil. Sementara untuk rapat terbatas tatap muka 50 orang.
Angka Rp 37,95 miliar tersebut juga mencakup biaya Alat Peraga Kampanye (APK) serta selebaran-selebaran kampanye lainnya.
"Nanti akan ada yang mengaudit mengenai penggunaan dana kampanye tersebut. Pada prinsipnya dalam dana kampanye itu, semua aspek pemasukan dan pengeluaran harus masuk dulu dalam satu rekening atas nama paslon. Itu idealnya," jelas Ferry.
Ia juga menyebut, rekening atas nama bapaslon harus dilaporkan paling lambat setelah penetapan paslon. "Baik Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) maupun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," tandasnya.