SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menetapkan tanggal 24 September 2020 mendatang merupakan tahapan pengambilan nomor urut Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Pilkada Sukabumi 2020.
Informasi yang dihimpun, tahapan pengambilan nomor urut akan dihelat di Samudera Beach Hotel Palabuhanratu, mulai pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: Seluruh Bakal Calon Pilkada Sukabumi Dirawat di Bandung, KPU: Kondisi Mereka Bugar
Dalam pemaparan KPU saat rakor bersama aparat kepolisian, TNI dan Tim LO masing-masing bapaslon, Sabtu (19/9/2020), ditetapkan jumlah massa pendukung dibatasi maksimal 21 orang, termasuk bapaslon. "21 orang yang akan masuk ke tempat pengambilan nomor urut nantinya akan diberikan ID Card hologram yang sudah disediakan KPU," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah.
"21 orang itu termasuk bapaslon, unsur pimpinan partai pengusung dan pendukung, tim LO dan perwakilan massa pendukung," imbuh Budi.
BACA JUGA: Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Sukabumi, Ini Tanggal Cuti di Luar Tanggungan Negara
Bapaslon maupun tim sukses juga diharapkan tidak membawa iring-iringan massa dalam jumlah banyak, serta mematuhi protokol kesehatan.
Aparat kepolisian yang hadir dalam rakor juga sudah memetakan pola pengamanan, serta penerapan pendisiplinan protokol kesehatan pada saat pengambilan nomor urut bapaslon tersebut.