SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan rapat paripurna. Kali ini membahas dalam rangka penyampaian nota pengantar penjelasan bupati atas raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Dalam paparannya Bupati Sukabumi menjelaskan bencana nasional non alam Pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya perubahan secara masif terhadap kerangka ekonomi daerah. Perubahan kerangka ekonomi daerah menyebabkan terjadinya Perubahan Program dan Kegiatan pada Tahun 2020 ini.
BACA JUGA: Pertanggungjawaban APBD 2019 Disetujui DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini Catatan Ketua Dewan!
Menurutnya dengan Terbitnya Peraturan Perundang-Undangan dari Pusat tersebut, Daerah diwajibkan untuk Refocussing dan Realokasi Program dan Kegiatan untuk mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan melakukan Perubahan Struktur Perekonomian Daerah, Hal ini menyebabkan terjadinya Perubahan Target-Target Makro Daerah dikarenakan harus menyesuaikan dengan Kerangka Ekonomi Daerah yang mengalami Koreksi.
Lebih lanjut Marwan mengatakan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak Sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
"Keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa," jelasnya.
BACA JUGA: Refocusing APBD Kabupaten Sukabumi untuk Penanggulangan Covid-19 Sudah Sampai Mana?
Bupati menyampaikan Pemerintah Daerah akan melaksanakan penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang secara umum didasarkan pada penggunaan anggaran lebih tahun sebelumnya dengan mekanisme pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta penyesuaian kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah demi percepatan pencapaian target-target kinerja dalam RPJMD dengan tetap memperhatikan arahan dan pedoman dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, perbaikan ekonomi daerah, dan jaring pengaman sosial (Safetynet).
"Kami berharap proses penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, mengingat sisa waktu efektif tahun anggaran 2020 hanya tinggal 3 bulan lagi. Kita harus lebih cermat menentukan program dan kegiatan apa saja yang dapat dilaksanakan dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2020," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, mengatakan penyampaian nota langsung dibacakan Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Dari paripurna ini kemudian dilanjutkan dengan pandangan dari fraksi yang dilaksanakan Jumat (18/9/2020). Dia berharap, pembahasan ini menghasilkan sesuatu yang diharapkan. "Moga-moga, apa yang diharapkan bisa (sesuai)," jelasnya.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Sukabumi: Refocusing APBD Rp. 22 Miliar untuk Bidang Ekonomi Belum Ada
Yudha menjelaskan anggaran perubahan yang telah disampaikan Bupati akan dibuatkan poin-poin yang dianggap perlu pembahasan serius. "Poin-poinnya banyak," jelasnya.
Menurut dia, memang ada penurunan dari anggaran perubahan tahun lalu dikarenakan pendapatan hasil daerahnya pun menurun terimbas Covid-19.
Menurut Yudha, setelah dilakukan pandangan fraksi mengenai nota pengantar penjelasan bupati atas raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020, selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur. "Selanjutnya dikirimkan kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi dari gubernur. Nanti hasil evaluasinya seperti apa. Perjalanan masih panjang," tukasnya.