SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyusun skenario persiapan pembelajaran tatap muka. Melalui surat Nomor: 421/7386/Sekret yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berada di zona hijau dan kuning, serta ada persetujuan dari Gugus Tugas baik level Kabupaten maupun Kecamatan.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin tersebut, untuk SD, Paket A, TK, KB, TPA, dan SPS, harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Kecamatan.
Sementara untuk SMP, Paket B, dan Paket C, harus mendapat izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Kabupaten. Setiap sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka juga harus telah memenuhi semua daftar periksa dan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Selanjutnya, perlu ada persetujuan dari orang tua/wali peserta didik untuk pembelajaran tatap muka. Dan sekolah wajib melaksanakan protokol kesehatan. Terakhir, sekolah harus mengadakan sosialiasi kepada warga sekolah dan dalam mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah, orang tua/wali pserta didik dapat memilih apakah akan mengizinkan atau tidak.
BACA JUGA: Sederet Prosedur Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Sukabumi
“Jika orang tua/wali tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah, siswa dapat melanjutkan belajar dari rumah,” tulis surat edaran yang ditujukan pengawasan, penilik sekolah, kepala satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi tersebut.
Dalam wawancara sukabumiupdate.com dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Mohammad Solihin, dalam acara live Tamu Mang Koko Edisi 22 Agustus 2020 lalu, Solihin menegasan soal rencana waktu pelaksanaan belajar tatap muka.
BACA JUGA: Rilis Perbup Nomor 55 Tahun 2020, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Sukabumi
“Alhamdulillah setelah saya lihat di data, di SD saja sudah masuk 1.057 sekolah yang mengisi daftar periksa. Itu kurang lebih 87 persen. Dan yang belum mengisi itu untuk SD ada 161 sekolah, 13 persen. Sama juga di SMP, yang jumlahnya ada 351 sekolah. Yang sudah mengisi data 306 sekolah, 87 persen dan 45 sekolah belum mengisi, 13 persen,” jelasnya.
Solihin menegaskan dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 yang menjadi payung aturan belajar tatap muka di Kabupaten Sukabumi, sudah dimunculkan rencana waktu pelaksaan. Untuk SD, SMP Paket sederajat paling cepat (mulainya) bulan September 2020. “Artinya kalau ada (sekolah) di Bulan September sudah siap (melaksanakan belajar tatap muka) secara regulasi sudah memenuhi,” tegasnya.
Sementara sesuai aturan, jika SD SMP sederajat bisa lancar seolah tatap muka Septemer 2020, maka paling cepat Bulan November 2020 untuk PAUD dan TK. “Tapi juga saya lihat dari kesiapan dan dari daftar periksa Dapodik itu,” tegasnya.