Mulai Jalani New Normal, Ini Protokol Baru 7 Sektor Publik di Kota Sukabumi

Jumat 05 Juni 2020, 10:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Jelang era new normal atau AKB (Adaptasi Kesehatan Baru) di Kota Sukabumi yang rencananya mulai diterapkan pada tanggal 6 Juni 2020 mendatang, pemkot sudah menyusun protokol kesehatan baru. Protokol ini disusun bersama unsur forkominda dan sudah mulai disosialisasikan melalui sejumlah platform media sosial.

Dari banner infografis yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Jumat (5/6/2020) ada tujuh bidang aktivitas publik (warga) Kota Sukabumi yang harus mengikuti protokol new normal. Pertama perjalanan atau mobilitas menggunakan angkutan pribadi dan umum, hanya diperbolehkan melakukan aktivitas tersebut di dalam wilayah provinsi (Jawa Barat).

Kedua bidang kesehatan. Untuk isolasi atau karantina kesehatan meminta warga dengan penyakit beresiko tinggi diminta tetap dirumah. Rumah sakit hanya membuka untuk sebagian fasilitas rawat jalan sementara rawat inap normal. Untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik jumlah pengunjung dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas, dengan semua layanan kesehatannya buka.

BACA JUGA: PSBB Kota Sukabumi Dicabut dan Bersiap New Normal, Sekolah Masih di Rumah

Bidang ketiga yang diatur adalah Pendidikan. Selama masa AKB atau new normal dunia pendidikan di Kota Sukabumi masih tetap menjalankan pembelajaran melalui daring atau online sebagai protokol kesehatan.
Untuk bidang jasa di Kota Sukabumi, perkantoran jam operasional kembali normal. Hotel hanya melayani penginapan dan makan minum didalam kamar.

Sektor perbankan diwajibkan melakukan pembatasan pengunjung atau nasabah hingga 50 persen dari kapasitas. Sementara untuk tempat wisata di Kota Sukabumi masih ditutup selama masa AKB atau new normal.
Bidang perdagangan di Kota Sukabumi menerapkan sejumlah aturan pembatasan baru. Untuk restouran rumah makan dan café jam operasional berlangsung dari pukul 09.00 hingga 22.00 WIB, dengan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas tempat.

Infografis protokol baru era new normal di Kota Sukabumi

Mall atau pertokoan (non makanan pokok) selama masa new normal pemiliki jam operasional terbatas, dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, dengan aturan jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas. Sementara untuk pertokoan, supermarket dan minimarket yang menjual bahan makanan pokok juga harus membatasi kapasitas pengunjung hingga 50 persen, dengan jam operasional dari pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.

Sementara pasar tradisional operasionalnya kembali normal. Para pedagang dan pengurus serta pengunjung pasar tradisional diwajibkan menerapkan standar protokol kesehatan maksimal, wajib makser dan jaga jarak.
Untuk aturan area publik selama masa AKB, Kota Sukabumi masih menerapkan pembatasan proposional. Taman dan perpustaan masih ditutup untuk seluruh kegiatan dan layanan, sementara terminal dan stasiun bisa kembali beroperasi namun harus melakukan pembatasan pengunjung hingga 70 persen dari kapasitas.

BACA JUGA: Kota Sukabumi Mulai Terapkan New Normal 6 Juni 2020, Simak Persiapannya!

Pemkot juga kembali membuka seluruh kegiatan di tempat ibadah. Masjid, gereja, pura, wihara dan klenteng bisa kembali melakukan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol jarak fisik dimana harus ada pembatasan hingga 50 persen dari kapasitas.

Terakhir protokol baru new normal bidang manufaktur atau pabrik di Kota Sukabumi bisa beroperasional dengan menerapkan protokol pembatasan jam operasional, pengurangan jam kerja dan atau pengaturan shif. Jumlah pekerja yang masuk tidak boleh melebihi 70 persen dari kapasitas gedung.

Dalam infografis yang dibagikan humas kota sukabumi ini juga mencantumkan nomor hotline covid-19 Kota Sukabumi, 0800-1000-119.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)