SUKABUMIUPDATE.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jawa Barat kembali diperpanjang. Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.287-Hukham/2020. Keputusan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tertanggal Kamis, 28 Mei 2020.
BACA JUGA: New Normal di Jabar, Salat Berjemaah Akan Kembali Diizinkan di Masjid
Ada lima poin yang tercantum dalam keputusan tersebut. Pertama Perpanjangan PSBB enam hari untuk wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi) dari 30 Mei sampai dengan 4 Juni 2020. Untuk wilayah Jawa Barat di luar Bodebek diperpanjang 14 hari, dari 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020.
Poin kedua, Bupati/Wali Kota menetapkan status PSBB di daerah sesuai situasi, kondisi dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah kabupaten/kota.
Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perpanjangan PSBB di Jawa Barat. | Sumber Foto: Istimewa
Ketiga, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan dan konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Keempat, PSBB masih dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19 di daerah. Poin terakhir, keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BACA JUGA: Sekolah di Kabupaten Sukabumi akan Lakukan Hal Ini Jika New Normal Diberlakukan
Surat keputusan Gubernur Jawa Barat ini beredar cepat di sejumlah WAG warga Sukabumi. Wakil Bupati Adjo Sarjono menegaskan bahwa Pemkab Sukabumi akan mengikuti keputusan gubernur soal perpanjangan PSBB ini.
“Kabupaten akan mengikuti keputusan gubernur,” pungkas singkat Adjo melalui pesan singkat, Kamis malam.
BACA JUGA: Kota Sukabumi Siap Terapkan Era New Normal, Fahmi: Tunggu Juklak Juknis
Hal serupa juga ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada, “Betul,” tulisnya.
Adapun teknis aturan PSBB lanjutan ini akan seperti apa, baru akan dibahas oleh pemerintah kota Sukabumi, Jumat (29/5/2020). “Belum ditentukan bsok akan ada arahan dari gubernur,” pungkas Dida.
Sedianya, PSBB tahap kedua yan berlaku di sejumlah kota kabupaten di Jawa Barat termasuk Sukabumi akan berakhir Jumat besok, 29 Mei 2020.