SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat menyatakan bakal kembali membuka masjid untuk pelaksanakaan ibadah dalam menghadapi kondisi New Normal di tengah pandemi Covid-19. Dilansir dari suara.com, dengan begitu salat berjemaah dan Salat Jumat kembali bisa dilaksanakan di masjid yang ada di wilayah tersebut.
Plt Kepala Kanwil Kemenag Jabar Handiman Romdony mengungkapkan, untuk tahap awal kegiatan keagamaan menghadapi New Normal, nantinya salat akan diperbolehkan, namun tetap menggunakan protokol kesehatan.
“Untuk tahap awal kegiatan keagaman, Salat Jumat dan salat wajib lima waktu akan kembali diperbolehkan tentu tetap menggunakan protokol kesehatan,” kata Romdony dalam konferensi pers daring di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (28/5/2020).
Hingga saat ini, Romdony mengungkapkan, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pihak kementrian terkait tata cara pelaksanaan ibadah di era New Normal. Begitupun dengan pelaksanaan pendidikan keagamaan seperti pesantren.
“Kegiatan keagaaman ini tentu sangat dirindukan oleh umat. Untuk persiapan menghadapi New Normal, kami masih menunggu edaran resmi dari Kementrian Agama, terkait regulasi yang akan dikeluarkan bertahap,” ungkap Romdony.
“Terkait pelaksanaan pendidikan di Pesantren juga kami akan menunggu, insya Allah akan kami informasikan kepada masyarakat di Jabar. Mengingat jumlah santri tidak sedikit harus diatur dengan baik pelaksanaannya untuk keamanan dan kenyamanan,” lanjut Romdony.
Pada kesempatan yang sama, Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Agama Kristen Suryaminda Sirait mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pedoman Pelaksanaan Ibadah dari Dirjen Bimas Kristen Pusat. Hingga saat ini, pelaksanaan ibadah umat kristiani tetap masih tetap dilaksanakan di rumah.
“Kami masih menunggu dari Ditjen Bimas kristen terkait persiapan new normal rumah ibadah, pertama kami sendiri dengan umat kristen di Jabar tetap laksanakan ibadah di rumah sambil kenunggu keputusan dari menteri agama terkait rumah ibadah, kami juga menunggu keputusan Dirjen Bimas Kristen yang juga sedang menyusun panduan ibadah persiapan new normal,” kata Minda.
Meskipun beberapa surat edaran dari kepala daerah seperti wali kota telah keluar izin pelaksanaan ibadah di gereja, Minda mengungkapkan pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dan pedoman dari pemerintah pusat. Namun, untuk pemberkatan pernikahan, diperbolehkan dilakukan di gereja dengan menjalankan protokol kesehatan tidak boleh lebih dari 10 orang.
Sumber: Suara.com