SUKABUMIUPDATE.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka dokumen hasil evaluasi pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) 6 hingga 19 Mei 2020 silam di 27 kota dan kabupaten. Dalam ratil level kewaspadaan Jawa Barat, Kota Sukabumi bertatus biru sedangkan Kabupaten Sukabumi berstatus kuning, keduanya harus melanjutkan PSBB dengan skala lebih spesifik hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang.
Dokumen ini bisa diakses publik karena dishare oleh Ridwan Kamil di akun facebooknya, Rabu (20/5/2020) pukul 17.40 WIB. Dalam akun tersebut, Ridwan Kamil menjelaskan terlebih dahulu soal rating kategori 5 Level Kewaspadaan, pertama Level 5 (Hitam) kritis (8-11), kedua Level 4 (merah) berat (12-14), ketiga Level 3 (kuning) cukup berat (15-17), keempat Level 2 (biru) moderat (18-20), kelima Level 1 (hijau) rendah (21-24).
Rating ini dihitung dari delapan indeks, yaitu; laju ODP (orang dalam pemantauan), laju PDP (pasien dalam pengawasan), laju kesembuhan, laju kematian, laju reproduksi covid, Laju transmisi, laju pergerakan dan resiko geografis.
“PSBB PROVINSI JAWA BARAT Dilanjutkan sd tanggal 29 Mei 2020. Rating ini akan diberikan setiap 2 minggu sekali,” tulis Ridwan Kamil dalam akun facebooknya.
Dalam berita sebelumnya, Ridwan Kamil menjelaskan Zona merah artinya ditemukan kasus Covid-19 lebih dari satu klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan, zona kuning ditemukan kasus klaster tunggal, dan biru ditemukan kasus sporadis baik kasus impor dan penularan lokal.
Pemerintah Jawa Barat memberikan rekomendasi pada tiap daerah mengikuti pemetaan zona masing-masing. Tapi keputusan teknis pelaksanaan PSBB di level kabupaten/kota diserahkan pada masing-masing kepala daerahnya. “Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing,” kata Ridwan Kamil.
BACA JUGA: Separuh Daerah Zona Merah Corona, Ridwal Kamil: PSBB Diperpanjang
Ridwan Kamil mengatakan, khusus bagi daerah yang masuk zona merah atau Level 4, direkomendasikan melaksanakan PSBB skala penuh dengan pembatasan aktivitas maksimal 30 persen. “Hampir semua yang namanya kota (di Jawa Barat) itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu,” kata dia.
Daerah yang masuk di level di bawahnya, yakni zona kuning, dan biru, bisa melanjutkan PSBB secara parsial.“Rekomendasi hari ini kepada 50 persen dari 27 kota/kabupaten yang kategorinya masih merah atau Level 4, kami rekomendasikan untuk melanjutkan PSBB secara penuh. Tapi kepada Zona Kuning dan Biru kami merekomendasi pilihan melakukan PSBB parsial,” kata Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, bagi daerah yang ada di zona biru, pelonggaran bisa dilakukan. “Kepada yang mereka yang termasuk ke dalam level biru, maka kebijakan bisa lebih longgar, dengan tetap menjauhi kerumunan dan ada protokol kesehatan, tapi kegiatan sudah bisa 100 persen,” kata dia.
BACA JUGA: PSBB Kabupaten Sukabumi Jilid 2 Fokus Penegakan Aturan, Selama 9 Hari
Ridwan Kamil menjelaskan evaluasi PSBB Provinsi juga mendapati tidak ditemukan adanya penyebaran kasus Covid-19 di 63 persen wilayah Jawa Barat. “Lalu ada sekitar 20 persenan wilayah yang tidak ada pemudik dan wilayah itu tidak ada pergerakan ODP, PDP, dan lain-lain, sehingga 20 persen ini perlakuannya tidak bisa disamakan dengan mereka yang perlu diwaspadai,” kata dia.
Kendati pada perpanjangan kedua PSBB Provinsi teknisnya diputuskan pada masing-masing daerah, pemerintah Jawa Barat tidak akan melonggarkan pengawasan terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Daerah juga diminta tetap mewaspadai Orang Tanpa Gejala (OTG) dari pemudik.
Saat ini misalnya, diperkirakan sudah lebih dari 300 ribu pemudik memasuki wilayah Jawa Barat yang berpotensi mengubah tren positif penanganan Covid-19 dengan makin menurunnya jumlah pasien yang di rawat di rumah sakit.“Jika tren positif ini digagalkan oleh datangnya potensi-potensi OTG atau pemudik yang jumlahnya diperkirakan ada sekitar 300 ribu, itu akan mengganggu tren menggembirakan yang ada di Jawa Barat,” kata Ridwan Kamil.
BACA JUGA: Kota Sukabumi Turunkan Status PSBB Jadi Parsial? Toko Busana Buka Sampai Jam 16.00 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, baik Pemkot dan Pemkab Sukabumi sudah memutuskan untuk melanjutkan PSBB disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing (parsial). Pemkab Sukabumi memutuskan 12 Kecamatan Cisaat, Kadudampit, Gunungguruh, Sukaraja, Sukalarang, Cibadak, Parungkuda, Cidahu, Cicurug, Palabuhanratu, Cikembar.
Kemudian dua desa yang diajukan PSBB parsial yaitu Desa Pasirpanjang Kecamatan Cireunghas dan Desa Bojonggaling Kecamatan Bantargadung.
Sementara Kota Sukabumi, juga menegaskan akan tetap melakukan pembatasan pergerakan manusia terutama di pusat perdagangan. Sebagian jalan Ahmad Yani dan Harun Kabir tetap ditutup untuk semua kendaraan, pertokoan non pangan beroperasi hingga pukul 16.00 WIB sementara perdagangan pangan pukul 20.00 WIB.