SUKABUMIUPDATE.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid 2 Kabupaten Sukabumi akan berlangsung selama sembilan hari, yakni mulai tanggal 20 hingga 29 Mei 2020.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, keputusan tersebut disesuaikan dengan kebijakan secara nasional.
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Ajukan PSBB Jilid 2, Dua Desa Masuk Daftar Pembatasan
"Ya kan kita nasionalnya tanggal 29. Sebetulnya walaupun nasional sudah seperti itu kalau secara kebijakan pemerintah tidak berhenti. Cuman karena secara administratif nasional seperti itu, tapi di lapangan kita berjalan tapi akan terkendala nanti dengan biaya operasional untuk check point karena batasan nasionalnya sudah berhenti," kata Marwan kepada wartawan usai mengikuti rapat evaluasi PSBB di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/5/2020).
"Jadi kita acuannya tidak ada. Makanya kita minta Pak Camat, Kepala Desa, dan masyarakat itu berpartisipasi untuk mengamankan daerahnya masing-masing," tambah Marwan.
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Bakal Tutup Paksa Pertokoan Pelanggar PSBB
Marwan menegaskan, pelaksanaan PSBB Jilid 2 ini memfokuskan pada upaya penegakkan berbagai aturan yang berlaku selama PSBB berlangsung. Marwan menilai, penerapan PSBB Jilid I yang dimulai sejak 6 Mei 2020 hingga 19 Mei 2020 masih dalam tahap sosialisasi.
"Jadi kemarin sosialisasi semua, sekarang harus mulai penegakkan. Mencermati juga ruang gerak masyarakat yang bisa mempengaruhi percepatan penyebaran, yang terpenting itu," jelas Marwan.
BACA JUGA: Anggota DPRD Nilai Perpanjangan PSBB Sukabumi Percuma
Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, Marwan mempersilakan masyarakat agar melaksanakannya di masjid. Sebab kalau digelar di masjid akan mudah memantau kondisi warga. "Kalau shalat ied kita mempersilahkan, tapi di lapang tidak. Kalau di masjid masuk satu pintu masih terpantau si A si B nya," pungkasnya.