SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kembali memantau penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yakni penutupan toko/swalayan di luar bahan pokok penting pada Minggu (17/5/2020) pagi.
BACA JUGA: Akal-akalan Pedagang di Kota Sukabumi Agar Bisa Layani Pembeli di Hari Sabtu Minggu
Dilansir dari laman website resmi Humas dan Protokol Kota Sukabumi, https://humpro.sukabumikota.go.id/ hasilnya mayoritas toko/swalayan dan pedagang kaki lima non bahan pokok penting di Jalan Harun Kabir, Ahmad Yani, dan sekitar Pasar Pelita sudah tutup.
Pemantauan dilakukan bersama dengan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada. Langkah ini adalah pelaksanaan salah satu poin dalam Surat Edaran Nomor 510/333/Kopdagrin tentang Jam Operasional Kegiatan Perdagangan di Kota Sukabumi, di mana Sabtu dan Minggu jam operasional toko non bahan pokok ditutup.
Pada momen ini juga dilakukan penyemprotan disinfektan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) di lapak pedagang pasar Harun Kabir dan Jalan Ahmad Yani. '' Kami kembali ke lapangan agar ketentuan PSBB ini bisa efektif dijalankan,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
BACA JUGA: Kondisi Ahmad Yani Kota Sukabumi Saat PSBB, Sabtu Minggu Tutup Untuk Pertokoan
Di mana wali kota dan dandim blusukan hingga ke tengah pasar dan meminta pedagang menaati aturan PSBB. Selain itu kepada warga atau pembeli agar lebih baik diam di rumah apabila tidak ada kepentingan yang penting di luar.
Wali kota menuturkan, penerapan PSBB ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga pemkot berharap ada kedisiplinan warga untuk menaatinya agar Sukabumi bisa lepas dari Corona.