SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara menyeluruh di semua daerah di Kota Sukabumi. Dengan demikian, PSBB dilakukan di tujuh kecamatan yang ada di Kota Sukabumi.
"PSBB di semua kecamatan," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada awak media.
BACA JUGA: Jelang PSBB, Pemkot Sukabumi Siapkan 10.000 Paket Sembako Selama Empat Bulan
Menurut Fahmi, bersamaan dengan berjalannya PSBB, pemerintah pun akan melakukan evaluasi. Dari evaluasi tersebut, bisa saja jumlah kecamatan yang melaksanakan PSBB di Kota Sukabumi dikurangi. "Nanti kita lakukan evaluasi di kurang 14 hari. Seperti apa evaluasinya, kalau perlu kita kurangi kita kurangi," jelasnya.
Fahmi meminta masyarakat tidak perlu berlebih dalam menanggapi PSBB, yang terpenting mengikuti aturan dan imbauan pemerintah. Adapun untuk pemerintah tetap jalan saat PSBB. "Pemerintahan semua berjalan seutuhnya," jelasnya.
BACA JUGA: Viral Dikerubuti Pembeli Jelang PSBB, Toko Busana di Sukabumi Sepelekan Physical Distancing
Menjelang, PSBB pemkot Sukabumi merilis aturan main yang nanti akan berlaku saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Sukabumi. PSBB di Kota Sukabumi mulai dilaksanakan besok, Rabu (6/5/2020).
Dalam aturan tersebut seluruh warga dilarang berkerumun di atas 5 orang. Pemerintah Kota Sukabumi dan aparat keamanan akan menindak segala kerumunan.
BACA JUGA: Panic Buying Jelang PSBB Sukabumi, Fahmi Anggap Masyarakat Salah Antisipasi
Selain itu, selama PSBB nanti kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Kemudian, perkantoran dihentikan kecuali sektor yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian dan keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Tak hanya itu, aturan PSBB nanti juga menetapkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas dihentikan dan diganti dengan kegiatan belajar mengajar yang diadakan di rumah.
BACA JUGA: Sudah Tak Ada Bus Beroperasi, Terminal KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi Jelang PSBB
Selanjutnya, fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari tetap buka tetapi dengan berlakunya jam operasional yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Di mana hal itu meliputi pasar tradisional, minimarket, supermarket dan perkulakan baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, toko dan warung, jasa binatu (laundry).
Tempat hiburan ditutup, baik fasilitas hiburan dan fasilitas umum milik pemerintah daerah maupun milik swasta. Restoran/tempat makan dan sejenisnya, tidak ada layanan makan di tempat, hanya melayani untuk dibawa pulang (take away) dan layanan antar.
BACA JUGA: Viral Foto Warga Berdesakan Belanja Jelang PSBB Sukabumi, Fahmi Minta Jangan Panik
Terakhir, pemakaman bagi yang meninggal bukan karena Covid-19, hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang dan pelayanan pemerintah tetap berjalan serta tersedianya layanan pasar online Pasta Melon (Pasar Tani Melayani Online).