SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ade Akhsan Bratadiredja, mengatakan merebaknya virus corona atau covid-19 berpengaruh terhadap kunjungan atau permohon izin.
BACA JUGA: Triwulan Pertama PAD Rp 3,3 Miliar, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Kejar Target
Ia menjelaskan, jumlah kunjungan sejak merebaknya covid-19 mengalami penurunan yang signifikan. Bahkan, jumlah kunjungan permohon izin kurang dari 50 persen, jauh dari target yang sudah dicanangkan pada triwulan pertama.
"Pada bulan Maret 2020 jumlah kunjungan permohonan izin sebanyak 290, setiap minggunya antara 60-70 kunjungan. Sedangkan di awal April mencapai 30 kunjungan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (11/4/2020).
Menurut dia, permohonan izin memang dilaksanakan secara daring (online) melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), sesuai dengan surat edaran dari gugus tugas nasional. Namun kendalanya, masih ada yang masih kesulitan masuk ke sistemnya.
"Maka dari itu, ketika pemohon datang langsung ke kantor DPMPTSP kami bantu cara proses masuk ke OSS-nya, karena di dalam sistem itu ada item yang perlu dicentang (ceklis). Termasuk apa saja persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha atau pemohon," paparnya.
BACA JUGA: Selama 2019, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tangani 30 Pengaduan Perizinan
Dengan kondisi seperti saat ini, ia berharap kepada semua pelaku usaha yang hendak mengajukan perizinan agar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dan itu bisa juga diilihat langsung melalui website resmi DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, https://dpmptsp.sukabumikab.go.id semuanya sudah lengkap di sana.
"Mohon kepada pelaku usaha, baik yang sudah eksisting maupun yang mau melakukan usaha baru agar kelengkapannya dipenuhi terlebih dahulu, jadi tidak bulak balik lagi dan kami siap bantu," tandasnya.