SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi sedang berupaya melampaui target realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun ini sebesar Rp 8.311.000.000
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ade Akhsan Bratadiredja mengatakan, dari data yang tercatat hingga bulan ini, DPMPTSP berhasil mengumpulkan dana dari pelayanan mencapai Rp 3.332.978.051 atau 40,10 persen.
BACA JUGA: Selama 2019, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tangani 30 Pengaduan Perizinan
Ia menyebut, capaian itu berasal dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebesar Rp 3.309.379.051. Selain itu, dari sektor izin trayek terealisasi sebesar Rp 22.600.000 dan pendapatan denda retribusi perizinan tertentu sebesar Rp 999.000.
"Target pendapatan dari IMB sebesar Rp 8 Miliar, dari sektor izin trayek target sebesar Rp 295.500.000, dan dari retribusi perizinan tertentu target sebesar Rp15.500.000," ujar Ade kepada sukabumiupdate.com, Jumat (20/3/2020).
BACA JUGA: Permudah Layanan, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Sediakan Anjungan Informasi
Ade menjelaskan, pendataan DPMPTSP bila dikalkulasikan telah mencapai 40.10 persen dari target yang sudah disepakati. Kini pihaknya masih harus fokus mengejar sisa target tersebut sebesar Rp 4.978.021.949 atau 50.90 persen.
"Kita terus berupaya mendongkrak investasi dengan cara memberikan pelayanan terbaik bagi calon investor yang hendak menanamkan modal," terangnya
BACA JUGA: Ini Jenis Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi yang Dikeluarkan
Tak hanya itu, pihaknya juga tiada henti melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, pelaku usaha tentang tata cara pengurusan perizinan berbasis Online Single System atau OSS. Sehingga, pemohon izin bisa mendaftarkan sendiri permohonan perizinannya.
"Sekarang sudah dimudahkan. Memang kita akui, masih banyak yang belum paham. Karena itu, kami akan selalu membantu dan memandu calon pemohon izin. Apalagi sekarang OSS ini sudah ditingkatkan dari versi 1.0 ke versi 1.1," tandasnya.