BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Berencana Hapus IMB, Ini Dampaknya di Sukabumi!
Kasi Hubungan Hukum Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Sukabumi, Irwan Nusa, mengatakan transformasi digital yang dilakukan untuk mempermudah layanan bagi masyarakat itu, dapat diakses melalui website resmi www.atrbpnkabsukabumi.com. Dan sejak diluncurkan tiga hari lalu, sambung dia, melalui online ini sudah masuk 125 permohonan.
BACA JUGA: IMB dan Amdal Akan Dihapus, Simak Dulu Penjelasan Menteri ATR
Selain melalui website www.atrbpnkabsukabumi.com, masyarakat juga dapat mengakses informasi pelayanan publik melalui media sosial (Medsos) ATR/BPN Kabupaten Sukabumi. Antara lain, di lnstagram (IG) @atrbpnkabsukabumi, Twitter, @atrkabsukabumi, Facebook, atrbpnkabsukabumi, dan Youtube, ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi.