SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Nanang H, mengungkapkan tidak setuju dengan wacana pemerintah pusat menghapus perizinan, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BACA JUGA: DPESDM dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Proteksi IKM Dengan PIRT
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana akan mengurangi dan menghilangkan perizinan yang selama ini dinilai mempersulit perkembangan industri properti, salah satunya IMB.
"IMB menjadi salah satu sumber retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi. Masih diperlukan dan merupakan kewenangan daerah," ujar Nanang kepada sukabumiupdate.com, Jumat (20/9/2019).
Menurutnya bukan hanya retribusi, diharapkan dari proses IMB juga makna lainnya adalah memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa untuk membuat bangunan itu harus aman dan nyaman.
"Aman dari rasa kekhawatiran bangunan itu tidak cepat rusak atau roboh, selain itu sudah memenuhi aspek tekhnis serta nyaman untuk kita huni dengan keluarga," imbuhnya.
Untuk bangunan itu, kata Nanang harus memperhatikan aspek teknis, struktur dan estetika. Juga aspek pengendalian teknis yang harus memperhatikan garis sempadan jalan, bangunan, pantai sungai, rel kereta.
BACA JUGA: Deteksi Bangkrut, DPMPTSP Sisir Laporan Modal Pelaku Usaha di Sukabumi
"Kalau IMB itu dihilangkan, yang dikhawatirkan akan berdiri bangunan-bangunan tidak beraturan atau sporadis. Belum lagi mengukur struktur, arsitektur dan utilitas. Belum lagi validasi dalam sistem Perijinan Usaha atau OSS untuk persyaratan lanjutannya, bahwa setelah memiliki IMB harus memiliki SLF yang harus dibuat, apalagi kalau melibatkan pihak ketiga dalam pembuatannya akan berbiaya tinggi," paparnya.
Disisi lain lanjut Nanang, perizinan adalah kebolehan melakukan suatu kegiatan, mengandung makna juga sebagai bentuk pengendalian, pengaturan, penataan.
"Jika ada pelanggaran, itu sifatnya umum bisa terjadi di mana saja. Pengawasan kan dilaksanakan sejalan dengan perizinan yang dibuat serta dilaksanakan sesuai atauran yang ada. Pengawasan bangunan juga ada dan dilaksanakan di dinas tekhnis terkait," tandasnya.