SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, terus melakukan pembangunan pusat perkantoran pemerintah daerah, di Jalan Jajaway Palabuanratu.
BACA JUGA: Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Harap Ketersediaan Rumah Layak Huni Lebih Tegas
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengatakan pekerjaan pembangunan 2019 saat ini telah memasuki tahap pekerjaan pra kontruksi, yang dilakukan dengan pekerjaan cut and fill kawasan perkantoran.
"Ini adalah langkah awal pembangunan perkantoran. Tadi pak bupati meminta bahwa penataan ruang harus refresentatif, nyaman, dan aman untuk pelayanan publik," ujar Dedi saat survei lokasi bersama Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, Kamis (9/1/2020).
Menurut Dedi, pusat perkantoran itu akan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang komplit seperti fasilitas publik. Selain itu, sambung dia akan dibangun asrama untuk peningkatan kapasitas SDM untuk sarana pendidikan dan latihan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami (mengenakan kemeja puih) bersama Kepala Dinas Perkim, Dedi Chardiman, dan Satpol-PP Bambang Dwi Laksono serta Kasi Bangunan Gedung Dinas Perkim menyurvei pembangunan pusat perkantoran pemerintah daerah, di Jalan Jajaway Palabuanratu.//FOTO: ISTIMEWA.
"Bangunannya nanti berbentuk hexsagonal dengan empat lantai dan akan diisi oleh 14 dinas," katanya.
Di tempat yang sama, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan, bahwa pusat perkantoran itu untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik, selain itu juga sebagai langkah awal persiapan pemekaran Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Dinas Perkim Gunakan APBD 2019 Rp 729 Juta Bangun Kantor Kecamatan Tegalbuleud
"Intinya kita ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, di samping menyediakan tempat pelayanan publik yang nyaman. Nantinya akan memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat karena pelayanannya tersentralisasi. Sehingga mayarakat nantinya ketika berurusan dengan perangkat daerah tidak perlu lagi menyita waktu banyak, karena harus pergi ke perangkat daerah yang posisinya berada di wilayah utara," paparnya.
Marwan menambahkan, pemusatan perkantoran juga menjadi persyaratan dasar daerah otonomi baru. "Kalau DOB disahkan sementara perkantoran masih ada yang di wilayah utara, nanti akan repot juga. Ini harus kita persiapkan sehingga kabupaten induk sudah siap dari tatanan pelayanan administrasi pemerintahan yang terpusat dan ruang kewilayahannya," imbuhnya.
Diketahui Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menerima surat dari pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 118/6393/Perkim tangal 20 Desember 2019 tentang Penyampaian Hasil Konsultasi dan hasil forum desk calon daerah persiapan terkait usulan persyaratan calon daerah persiapan otonom baru di Jawa Barat.
Dalam isi surat tersebut menyebutkan ada 3 daerah, yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Garut yang harus melengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.
Hadir dalam kegiatan itu, Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Bambang Dwi Laksono dan Kasi Bangunan Gedung pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Sukabumi.