SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Tentang Tata Kelola Pasar Rakyat dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di ruang rapat utama Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, Komplek Perkantoran Jajaway Jalan Jendral Sudirman Palabuhanratu, Senin (8/4/2019).
Salah satu dari Raperda tersebut yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang erat kaitannya dengan Dinas Perumahan Tata Ruang dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Pandangan Umum Dua Raperda
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman, berharap Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, menjadi landasan pemerintah daerah agar lebih jelas melangkah terkait ketersediaan rumah layak huni.
"Regulasi atau Perda sedang kita susun, mudah-mudahan jadi bahan tindakan Pemda ke depan untuk perintah dari amanat Undang-Undang tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Sehingga dengan adanya Perda tersebut, langkah-langkah Pemerintah Daerah akan semakin jelas sehingga jawaban ketersediaan rumah layak huni ke depan bisa lebih tegas lagi," ujar Dedi.