SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar menyayangkan beredarnya surat tentang pemberitahuan penghentian Dana APBD untuk pasien Keluarga Miskin (Gakin).
Pasalnya, surat tersebut bersifat internal yang ditujukan pihak RSUD Palabuhanratu kepada Dinkes Kabupaten Sukabumi. Kini akibat surat tersebut viral, masyarakat menjadi resah.
BACA JUGA: Anggaran Habis, RSUD Palabuhanratu Sukabumi Stop Pembiayaan Keluarga Miskin
"Saya kira ini harus menjadi perhatian pihak RS, jangan sampai masyakat tahunnya hanya lihat dari isi surat tersebut tapi gak tahu maksud dari surat itu apa," ujar Hera kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (14/12/2019).
Disebutkan dalam surat itu, sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2019 pada bulan desember, dengan ini kami beritahukan untuk Pembiayaan pasien Gakin yang bersumber pada APBD Th. Anggaran 2019 akan diberhentikan tertanggal 15 Desember 2019, sehubungan dengan keterbatasan waktu pengklaiman di bulan desember ke Dinas Kesehatan tidak bisa lewat tahun, serta sudah habisnya dana Gakin APBD yang ada di Rumah Sakit.
Apabila melihat isi dari surat tersebut, Hera menyatakan tak setuju.
"Melihat substansi (dalam) surat jelas itu saya sangat tidak setuju, karena kalau memang begitu lantas siapa yang bertanggung jawab terhadap rakyat miskin yang jelas-jelas dilindungi oleh negara. Dalam hal ini pemerintah wajib melindungi siapapun rakyatnya yang sakit," tegasnya.
BACA JUGA: Keluarga Miskin dan Lumpuh di Panumbangan Kabupaten Sukabumi Tidak Terjamah Bantuan
Terkait hal tersebut, pihaknya sudah meminta klarifikasi langsung dari Direktur RSUD Palabuhanratu. Menurut Hera, Direktur RSUD Palabuhanratu menyatakan bahwa ada sisi anggaran bulan November untuk mengcover pengobatan keluarga miskin. Hanya saja sisa anggaran tidak banyak.
"Saya juga tanyakan kenapa ada surat tersebut, jawabannya itu katanya untuk mengantisipasi, surat itu internal sebenarnya terhadap pencairan klaim dari pemda ke rumah sakit. Cuma sangat disayangkan surat internal tersebut bocor ke Masyarakat sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA: Jokowi: Belanja Rokok Jadi Prioritas Kedua Keluarga Miskin
Dalam hal ini, Hera menyatakan, kalau memang itu kebijakan yang diambil oleh pihak RSUD Palabuhanratu maka DPRD tidak setuju, dan akan menentangnya. Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Sukabumi melihat ada kelalaian dalam ketertiban administrasi sehingga surat yang bersifat internal bisa tersebar ke masyarakat dan membuat resah.
"Tapi karena sudah ada klarifikasi bahwa itu adalah hanya surat internal untuk klaim dan saya mendengar langsung bahwa pelayanan Gakin masih tetap berjalan, makanya kita melihat disitu administrasi yang kurang tertib sehingga surat tersebut bocor ke masyarakat," pungkasnya.