Dikecam Soal Surat Edaran UMK 2020, Emil Jawab Dengan Surat Cinta

Selasa 26 November 2019, 14:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya merespon kecaman banyak pihak termasuk di Sukabumi soal penetapan Upah Minimun Kota dan Kabupaten tahun 2020 dengan Surat Edaran (SE). Emil menjelaskan alasannya memilih SE dari pada SK (Surat Keputusan) dalam sebuah tulisan lumayan panjang di dinding akun media sosialnya, dengan judul Surat Cinta Untuk Para Buruh Tercinta. 

Argumen ini diposting di akun facebook Ridwan Kamil @mochamadridwankamil, hari ini Selasa (26/11/2019) 19.00 WIB. Berikut tulisan lengkap Emil (sapaan Ridwan Kamil) soal alasannya memilih SE penetapan UMK di Jabar 2020;

SURAT CINTA UNTUK PARA BURUH TERCINTA

MENJADI ADIL itu tidak mudah. Ini adalah nilai kepemimpinan paling sulit. Mudah diucapkan, tidak mudah untuk diterapkan. Adil juga relatif. Dalam mengurusi rumitnya pembangunan ini, seringkali sebuah keputusan, disebut adil bagi mereka yang ‘merasa dimenangkan’ dan sering disebut tidak adil bagi mereka yang ‘merasa dikalahkan’ oleh sebuah keputusan.

Inilah yang selalu terjadi setiap November. Bulan dimana upah buruh diputuskan. Selalu ada dinamika dari dua pihak, pihak pertama adalah buruh di pihak lain dunia usaha. Pemerintah mencoba adil dalam mengambil keputusan tapi setiap tahun situasinya selalu sama: Buruh merasa keputusan upah itu “TERLALU RENDAH”, pengusaha selalu merasa itu ‘TERLALU TINGGI’.

Sejak 2016-2019 kita melihat gelombang penutupan pabrik, relokasi hingga pengurangan tenaga kerja. Hati saya sedih membaca kajian sektor padat karya selama kurun waktu lima tahun kurang lebih 83 ribu orang kehilangan hak atas pekerjaannya. Pemerintah dituding sebagai biang penyebab ketika PHK besar-besaran dan tingginya angka pengangguran itu terjadi.

Karenanya, tahun ini demi rasa keadilan diputuskan melalui “surat edaran” bukan ‘surat keputusan penetapan” oleh Gubernur.

***

APA BEDANYA menetapkan UMK dengan Surat Keputusan Gubernur dengan melalui Surat Edaran Gubernur?

Jika UMP tetap polanya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu ditetapkan melalui SK Gubernur, banyak industri padat karya yang tidak sanggup, kolaps. Bukan hanya itu, industri akan kena pasal pidana walau ada instrumen penangguhan upah. Ancaman nyata ini yang membuat rata-rata pemilik pabrik memutuskan menutup usahanya dan pindah ke provinsi lain atau ke Luar negeri. Lantas siapa yang dirugikan? Buruh, warga saya juga.

Dengan dibuatnya surat edaran (SE), maka industri yang mampu WAJIB mematuhi UMK yang diputuskan olehWalikota/Bupati. Namun KHUSUS bagi industri padat karya yang tidak mampu diberi kesempatan untuk melakukan perundingan upah yang adil dengan buruhnya, dengan kewajiban upah HARUS tetap naik dari upah tahun 2019.

Jika disepakati, maka kenaikan upahnya walau dibawah UMK tidak akan kena pasal pidana. Pasal yang membuat mereka memutuskan untuk menutup usaha dan pindah. Jika ada usaha yang non-padat karya berkilah tidak sanggup padahal mampu, tentulah kami akan beri sanksi sesuai hukum dan aturan perundang-undangan.

Kenapa Jateng dan Jatim bisa dengan Surat Keputusan? Itu karena di Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak memiki industri padat karya sebanyak Jawa Barat. Karena rata-rata UMK lebih rendah dari Jawa Barat, maka disana tidak ada dinamika PHK besar-besaran dari industri padat karya seperti Jawa Barat.

Tangkapan layar dari postingan klarifikasi Ridwan Kamil soal SE UMK Jabar 2020 di akun medsos

***

Kami berharap hal ini bisa dipahami secara jernih oleh sebagian kalangan buruh yang masih menuntut harus keluar dalam bentuk SK bukan SE. Sebelum bersikeras soal SK mari kita semua bertanya, adakah solusi lain dan simpati bagi rekan-rekan buruh yang tiba-tiba dirumahkan karena pabrik tutup? Adakah solusi lain dan simpati bagi rekan-rekan anda yang belum punya skill untuk berkerja di industri hi-tech atau padat modal?

Dan jika memang masih dirasa tetap tidak adil, masih ada satu ruang yang bisa ditempuh yaitu GUGATAN HUKUM KE PENGADILAN. Kami akan mengikuti hasil keputusan akhir pengadilan jika hasilnya mengatakan bahwa logika “rasa adil” melalui surat edaran ini dianggap melanggar hukum.

Maka kami kembalikan “Surat Edaran” pada “Surat Keputusan”, walau dengan resiko setiap tahun akan ada ribuan buruh di PHK oleh situasi ini.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Mudah-mudahanbisa dipahami alasan rasional dan batin lahirnya Surat Edaranini. Niat kami ini mengurangi pindahnya usaha padat karyadan PHK besar-besaran dan pengusaha TETAP WAJIB menaikkan upah UMK sesuai surat keputusanWalikota/Bupati masing-masing.

Di situasi yang tidak mudah ini, sesuai syariat, jika ada benturan maslahat dan mafsadat atau benturan kebaikan dan kejelekan, maka kita pilih keputusan yang dampak mafsadatnya paling kecil. Itulah esensi “Surat Edaran Gubernur”. Dan sesungguhnya tidak ada niat sebutir pun, kami ingin menyusahkan hidup rakyat. Semoga surat ini bisa dipahami dengan jernih dan baik.

Salam cinta dan Hatur Nuhun.

Ridwan Kamil,

Gubernur Jawa Barat

BACA JUGA: GSBI Sukabumi Nilai Surat Edaran Gubernur UMK 2020 Tak Beri Kepastian Soal Upah

Sebelumnya, sejumlah aktivis buruh di Jawa Barat termasuk Sukabumi mengecam langkah Emil ini. SE UMK Jabar 2020 dianggap lebih berpihak pada pengusaha karena tidak punya kekuatan hukum yang mengingat soal upah pekerja.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas