SUKABUMIUPDATE.com - Batas waktu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperpanjang satu hari. Semula penutupan dilaksanakan tanggal 24 November 2019 pukul 23.59 WIB, diperpanjang menjadi tanggal 25 November 2019 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan batas waktu tersebut juga diberlakukan di seluruh kabupaten kota, tak terkecuali Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Kepala Bidang Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengatakan, perpanjangan menindaklanjuti surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
BACA JUGA: Rekrutmen CPNS 2019 Untuk Sukabumi, Simak Caranya Biar Enggak Pusing!
"Untuk menggenapkan lebih dari 15 hari kalender, semenjak diumumkan, yaitu dari tanggal pengumuman tanggal 9 atau 10 saat itu," ungkap Taufik kepada sukabumiupdate.com, Minggu (24/11/2019).
Taufik mengatakan, berdasarkan hasil rekap hingga Minggu subuh, total ada 3.446 pendaftar untuk Kota Sukabumi yang telah mengisi formulir, dan 2.928 diantaranya telah submit.
"Mungkin bertambah pagi sampai malam ini. Yang pasti itu yang sudah submit. Kalau yang baru isi form kemudian tidak submit, artinya tidak jadi daftar dia," jelasnya.
Perpanjangan masa pendaftaran juga terjadi di Kabupaten Sukabumi, dengan ketentuan waktu yang sama. Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menjelaskan, perpanjangan diberlakukan berdasarkan surat Kepala BKN nomor K 26-30/V189-3/99 tanggal 22 November 2019.
BACA JUGA: Enam Formasi Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Daksa Non Kursi Roda di CPNS 2019 Sukabumi
"Pengumuman sudah kami sampaikan secara luas. Informasi lengkap bisa diakses di situs resmi BKPSDM Kabupaten Sukabumi. Tercatat sampai hari ini di Kabupaten Sukabumi yang sudah mengisi formulir 4.700 orang dan yang sudah submit 3.900 orang," pungkas Ade saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.