SUKABUMIUPDATE.com - 30 orang tenaga honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Sukabumi melakukan audiensi di kantor Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Jalan Raya Kadupugur Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (8/10/2019). Audiensi dihadiri langsung oleh perwakilan BKPSDM, Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Setelah Ramai Diberitakan, Gaji Guru Honorer Kabupaten Sukabumi Akhirnya Cair Hari Ini
Koordinator audiensi, Kris Dwi Purnomo mengatakan, kedatangan para tenaga honorer tersebut merupakan tindak lanjut dari jawaban pemerintah dalam audiensi yang pada 3 Oktober 2018 lalu, yang belum direalisasikan. Dalam audiensi tersebut, lanjut Kris, para guru dan tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi melayangkan delapan tuntutan.
BACA JUGA: Kawal Anggaran Kesejahteraan, Honorer Minta Audiensi di DPRD Kabupaten Sukabumi
"Tuntutan yang pertama, meminta tenaga pengajar berkualifikasi sarjana dan belum mendapatkan surat tugas, untuk diberikan surat tugas. Kedua, Diadakan kembali tunjangan fungsional berupa uang sebesar Rp 300.000," beber Kris kepada sukabumiupdate.com, usai audiensi.
BACA JUGA: Tuntutan Dipenuhi, Guru Honorer Kabupaten Sukabumi Hentikan Aksi Mogok Mengajar
Tuntutan ketiga, FPHI meminta surat tugas yang diterima tenaga honorer ditambahkan pengunaannya. Seperti bisa digunakan untuk mengajukan sertifikasi.
"Di Kementerian Agama tenaga pengajar bisa mengajukan sertifikasi menggunakan surat tugas. Kenapa di Dinas Pendidikan tidak bisa? Seperti ada diskriminasi," ungkapnya.
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Kabulkan Tuntutan Guru Honorer
Lanjut Kris, tuntutan yang keempat, meminta BPKSDM menghargai pengabdian tenaga pengajar honorer yang sudah lama, dengan mengangkat tenaga pengajar honorer yang lama untuk diangkat menjad Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tuntutan yang kelima, staf P3K yang lebih dari 35 tahun, dapat masuk PNS tanpa tes. Dan yang keenam, seperti yang pernah dijanjikan Pak Sekda, jaminan kesehatan untuk tenaha pengajar honorer," terangnya.
BACA JUGA: Soal Desakan Honorer, Bupati Sukabumi : Aturannya Sudah Jelas!
Tuntutan ketujuh, masih kata Kris, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan Surat Kuasa (SK) pengangkatan tenaga pengajar honorer sebagai guru tetap. Poin kedelapan, meminta pendapatan guru honorer jumlahnya meningkat.
"Bila tidak ada kesepakatan dalam audiensi ini, kita bersama ribuah guru honorer se-Kabupaten Sukabumi akan kembali melakukan aksi di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, di Palabuhanratu," tandasnya.