SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, angkat bicara soal desakan para guru honorer yang juga disertai aksi mogok mengajar di sejumlah wilayah. Ia menilai hal tersebut sebetulnya tak perlu dilakukan.
Marwan menyoroti salah satu tuntutan honorer, yakni terkait penertbitan Surat Keputusan (SK) penetapan guru honorer oleh Bupati. Bukannya tak mau, penerbitan SK honorer dilarang oleh pemerintah pusat.
"Bupati itu mau kaya begitu, nandatangan gampang. Namun buat apa, kalau diatasnya (pemerintah pusat) tidak menggubris. Buat apa juga di SK-kan, "kata Marwan kepada sukabumiupdate.com, usai menghadiri upacara peringatan HUT Pramuka ke - 57 di Satrad 216 Cibalimbing, Kecamatan Surade, Senin (24/9/2018).
BACA JUGA: Imbauan PGRI Jabar Gak Ngaruh, Guru Honorer Kabupaten Sukabumi Tuntut SK Bupati
Seperti diketahui larangan pemberian SK penetapan honorer tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 2005. Dalam Pasal 8 PP tersebut, semua pejabat pembina kepegawaian, termasuk Bupati/Walikota, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis. Kecuali ditetapkan dengan PP.
"Buat apa capek-capek, saya harus nandatangan SK 12 ribu honorer, harus di SK-kan. Tapi yang di atas (pemerintah pusat,red), tidak peduli. Kami bukan tidak peduli," kata Marwan.
Yang terpenting saat ini, lanjut Marwan, pemerintah daerah sudah menyampaikan aspirasi para guru honorer kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah punya keterbatasan kewenangan terkait pengangkatan honorer.
BACA JUGA: Guru Honorer Palabuhanratu Gelar Doa Bersama Berharap Bupati Sukabumi Terbuka Hatinya
"Mereka mau lengserin bupati pun, gak akan bisa naek (jadi CPNS,red). Kalau pemerintah pusat masih melarang," tegas Marwan.
"Yang saya pegang adalah amanah masyarakat, salah satu di dalamnya adalah tenaga honor. Saya enggak akan susah mengakomodir, selama ada payung hukumnya. Tapi selama tidak ada aturan jelas, nya kacape-cape nandatangan 12 rebu kali bari jeung teu digubris (oleh pemerintah pusat,red).