SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Lingkungkungan Hidup kembali melakukan sidak ke pabrik Garmen, PT Paiho di jalan Perintis Kemerdekaan Km 6 Kampung Cimenteng RT 001 RW 005, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Sidak ini menindaklanjuti pengadian dugaan pencemaran lingkungan dari limbah yang dikeluarkan PT Paiho Indonesia.
Yudistira Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi meminta perusahaan garmen ini melakukan sejumlah perbaikan dan evaluasi manajemen limbah. “Hasil verifikasi lapangan ke PT Paiho pada tangga 27 Agustus 2019 lalu, DLH mengeluarkan teguran resmi untuk secepatnya melakukan evaluasi," ujar Yudistira, Kamis (29/8/2019).
BACA JUGA: Diduga Cemari Lingkungan, DLH Tunggu Uji Lab Limbah Dua Perusahaan di Sukabumi
PT Paiho lajut Yudistira harus membuat prosedur tanggap darurat penanganan pencemaran dan lingkungan hidup dan membuat permanen pipanisasi yang menuju instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dari proses produksi. PT Paiho harus melakukan pengujian kualitas air pada saluran air drainase yang terdampak pencemaran oleh laboratorium terakreditasi.
BACA JUGA: Sungai Tercemar, DLH Kabupaten Sukabumi Beri Catatan Perusahaan Penghasil Limbah Cair
"Kemarin juga sudah mengintruksikan menindaklanjuti temuan busa pada saluran drainase," jelasnya.
Selain itu, sambung Yudistira PT Paiho juga harus melakukan pengawasan kepada operator yang bertugas dibagian pengelolaan lingkungan. “Serta melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan media dan warga sekitar. Utamanya mengelola lingkungan dengan baik dan benar, sesuai dengan dokumen perencanaannya," tandasnya.