SUKABUMIUPDATE.com - Pencemaran air sungai masih menjadi isu hangat di tengah masyarakat. Bagaimana berbagai kepentingan baik itu usaha tau kegiatan, masyarakat atau badan usaha, permukiman, pertanian, peternakan, kegiatan domestik, dan kegiatan lain masih mengandalkan sungai sebagai penunjangnya. Sedangkan kemampuan sungai semakin hari semakin berkurang akibat sedimentasi, penyempitan, penurunan debit, sampah dan limbah cair.
Semakin hari, air sungai sudah tidak bisa digunakan untuk berbagai keperluan lagi karena kandungan airnya sudah tidak sehat lagi. Tercemarnya air sungai banyak yang disebabkan oleh kebiasaan buruk dan kelalaian dalam memperlakukan sungai.
BACA JUGA: DLH Terjunkan Tim, Cek Sample Air Sungai Cimahi Cibadak Sukabumi yang Berbusa
Salah satu cara untuk mengurangi pencemaran air sungai adalah dengan mengurangi pencemaran dari sumbernya. Diantara sumber pencemaran air sungai adalah akibat dari berdirinya berbagai perusahaan yang memanfaatkan sungai sebagai badan air penerima limbah cair perusahaan tersebut.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup mengundang beberapa perusahaan di Kabupaten Sukabumi untuk secara bersama-sama mengevaluasi kewajiban perusahaan dalam pengendalian pencemaran air melalui Kegiatan Diseminasi Pengendalian Pencemaran Air, 31 Maret 2019 silam . Diantara kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan adalah mengendalikan pencemaran air, terutama untuk perusahaan-perusahaan penghasil limbah cair.
“Maka dengan segala ketentuan yang melekat dari kewajiban itu, perusahaan harus melaksanakan dan mentaatinya, mulai dari kepemilikan IPAL, IPLC, melaksanakan pemantauan kualitas air, dan melakukan pelaporan, “Ujar Sekretaris DLH, Budi Setiady, SH dalam sambutannya saat membuka kegiatan diseminasi tersebut.
BACA JUGA: Sungai Cimahi Cibadak Sukabumi Berbusa, Tim DLH Datangi PT Daehan Global
Secara prinsip penanganan pencemaran air harus dilaksanakan secara terpadu dari hulu hingga hilir, mulai dari inventarisasi dan identfikasi sumber pencemar air, identifikasi kondisi kualitas air, penetapan mutu air sasaran, penetapan daya tampung beban pencemar, penetapan baku mutu air limbah dan perizinan, penurunan beban pencemaran melalui kegiatan penanggulangan dan pemulihan, pemantauan kualitas air.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Suhebot Ginting, A.Pi menegaskan rangkaian kegiatan harus didukung oleh upaya penguatan kapasitas dan peningkatan peran mitra strategis. “Semoga melalui kegiatan ini, semakin banyak perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang berkomitmen untuk melakukan pengendalian pencemaran air sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Green Industries untuk Sukabumi Go Green, Religius dan Mandiri,” pungkasnya.