SUKABUMIUPDATE.com - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) lewat surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit menyebut 615 rumah sakit di Indonesia harus melakukan penyesuaian kelas. Dua diantaranya rumah sakit yang berada di Sukabumi, yaitu Hermina di Sukaraja Kabupaten sukabumi dan Ridogalih di Cikole Kota Sukabumi.
Dalam lampiran surat kemenkes yang dikiriman kepada kepala daerah dan kepala dinas kesehatan provinsi hingga kota dan kabupaten ini, RSU Hermina yang saat ini kelas C direkomendasikan menjadi kelas D, sementara RSU Ridogalih yang sebelumnya kelas D direkomendasikan menjadi D*.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Paparkan Perpres 82 Tahun 2018 JKN-KIS
Lalu apa jawaban dari manajemen kedua rumah sakit ini? “Kami sampaikan bahwa Rumah Sakit Ridogalih tidak turun kelas dan tetap menjadi rumah sakit kelas D di Kota Sukabumi dan tetap melayani pasien baik umum, asuransi maupun BPJS,” tulis Direktur RS Ridogalih dr. Randy Sebastian Sp.B, dalam surat konfirmasi tertulis yang disampaikan pada redaksi sukabumiupdate.com, Senin (05/8/2019).
Sedangkan manajemen RS Hermina hingga berita ini diturunkan belum memberikan konfirmasi, baik tertulis maupun lisan. Sama seperti Ridogalih, RS Hermina juga meminta redaksi sukabumiupdate.com membuat surat permohonan konfirmasi tertulis soal hasil reviu penyesuaian kelas rumah sakit di Indonesia oleh Kemenkes, dan surat tersebut sudah dikirimkan tanggal 1 Agustus 2019 silam.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Ritanenny Edien Silyena Mirah saat dikonfirmasi melalu aplikasi whatsapp, hari Kamis lalu tanggal 1 Agustus 2019 soal hasil reviu rumah sakit Ridogalih menegaskan tidak ada masalah. Ia menegaskan rekomendasi untuk RS Ridogalih hanya sebatas administrasi.
“Secara administrasi kita lengkapi secara online saja . Kelasnya tetap. Tidak ada masalah prinsip utk layanan, kami tim dinkes bersama Ridogalih akan melengkapi data-data yang dibutuhkan Kemenkes misalnya data SDM dll,” jelas Ritanenny.
Dinkes Kota Sukabumi menegaskan akan mendampingi proses ini agar rumah sakit Ridogalih tetap bisa melayanan pasien dengan baik. “Kelas D tetap dgn pendampingan dinkes,” pungkasnya.
BACA JUGA: Isu BPJS Bangkrut, Bagaimana Dengan Rumah Sakit di Sukabumi?
Penjelasan Dinkes Kota Sukabumi ini, sesuai dengan permohonan Kemenkes terkait respon dari rumah sakit yang direkomendasi untuk penyesuaian kelas. Dalam surat kemenkes ini rumah sakit yang direkomendasikan penyesuaikan kelas bisa melakukan keberatan.
Tanggapan keberadaan rumah sakit yang dirivu ditunggu paling lama 35 hari setelah hasil rekomendasi ini diterbitkan. Hasil penilain reviu kelas rumah sakit dapat diakses melalui alamat http://sirs.yankes.kemkes.go.id/fo/ pada menu dashboard rumah sakit online.