SUKABUMIUPDATE.com - Beredar kabar bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus kerja sama dengan sejumlah rumah sakit. Hal itu terjadi di beberapa daerah. Namun ternyata, tak demikian yang terjadi di Sukabumi.
BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi sampai saat ini masih menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Sukabumi. Tidak ada pemutusan kerja sama seperti yang terjadi di daerah lain, sepanjang rumah sakit yang bekerja sama memenuhi akreditasi.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Sukabumi, Krisnawati menyebut, rumah sakit di Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur dianggap telah memenuhi akreditasi untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama tersebut masih tetap terjalin pada tahun 2019.
"Sudah lanjut kerja sama. Semuanya memenuhi akreditasi untuk diperpanjang PKS-nya," ujar Krisnawati kepada sukabumiupdate.com, Senin, (7/1/2019).
Krisnawati memaparkan, ada 18 rumah sakit yang telah menjalin kerja sama. Diantaranya enam rumah sakit di Kota Sukabumi, tujuh rumah sakit di Kabupaten Sukabumi dan lima rumah sakit di Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Paparkan Perpres 82 Tahun 2018 JKN-KIS
Enam rumah sakit di Kota Sukabumi diantaranya RSUD R Syamsudin SH, RS Bhayangkara Setukpa, RSI Assyifa, RS Kartika Kasih, RS Ridogalih dan RSUD Al Mulk. Lalu tujuh rumah sakit di Kabupaten Sukabumi diantaranya RSUD Sekarwangi, RSUD Palabuhanratu, RSUD Jampangkulon, RS Hermina, RS Kartika Cibadak, RS Bhakti Medicare dan RS Betha Medika.
"Apabila ditemukan penolakan dari pihak rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan, pasien bisa melaporkan langsung ke kantor BPJS Cabang Sukabumi, atau bisa juga melalui aplikasi mobile JKN," tandasnya.