SUKABUMIUPDATE.com - Molornya pelantikan anggota DPRD Kota Sukabumi hasil pemilu 2019 akibat sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi) akan berpengaruh pada rencana pembangunan. Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Hamami saat menyampaikan penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (29/7/2019).
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Sukabumi Bersama MPC Pemuda Pancasila Doakan Ani Yudhoyono
Ketika Raperda ini masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun anggaran 2019. Yakni perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, penyelenggaraan pelayanan publik, dan penyelenggaraan pengelolaan pangan.
Ini tertuang dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tahun anggaran 2019. Andri menuturkan, perubahan APBD diperlukan guna membelanjakan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya dan perubahan pendapatan, serta penyesuaian terhadap akibat dari perubahan situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA).
BACA JUGA: MK Ketok Palu Sengketa Pilpres, Fahmi Yakin Presiden Terpilih Tidak Bedakan Kota Sukabumi
Kondisi ini menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar belanja. Menurut Andri, penyampaian perubahan APBD 2019 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat adanya transisi perubahan anggota DPRD Kota Sukabumi hasil pemilihan legislatif 2019.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD, mengatur persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 ditetapkan paling lambat akhir September 2019. Jika persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2019 ditetapkan setelah akhir September 2019, maka pemerintah daerah dianggap tidak melakukan perubahan APBD.
BACA JUGA: MAN 2 Kota Sukabumi Juara Umum Porismas 2019, Wawalkot: 2020 Pakai Fasilitas Pemda
“Kami berharap perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini dapat diselesaikan dengan anggota dan pimpinan DPRD yang lama,’’ cetus Andri. Sehingga pelaksanaan program-program dan kegiatan dalam perubahan APBD ahun anggaran 2019 bisa dilakukan pada akhir triwulan ke III atau bulan 6 terakhir pada September tahun anggaran 2019.
Andri menerangkan, rencana perubahan APBD ini tetap melanjutkan APBD murni yang mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018 2023. Pembangunan tetap difokuskan untuk mewujudkan secara bertahap visi Kota Sukabumi yaitu terwujudnya Kota Sukabumi yang religius, nyaman dan sejahtera.
BACA JUGA: ASN Pemkot Sukabumi Tes Kebugaran, Syaratnya Lari Lima Keliling Lapdek
Komposisi dalam rancangan perubahan APBD Kota Sukabumi 2019 ini adalah gambaran umum mengenai komponen pendapatan sebesar Rp 1.334.854.084.189,00 (satu triliyun tiga ratus tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh empat juta delapan puluh empat ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah), Pendapatan asli daerah (PAD) dalam rencana perubahan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 363.683.852.127,00 mengalami penurunan sebesar Rp 12.462.604.749 atau berkurang 3.31 persen.