SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna mengaku masih melakukan proses penyelidikan terhadap enam oknum kepala desa atau kades yang diduga terjerat penyalahgunaan Anggaran Dana Desa.
"Semuanya ini masih dalam tahap penyelidikan dan prosesnya masih berlanjut," ujar Alex saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Selasa (18/6/2019).
BACA JUGA: Dua Kades di Sukabumi Terjerat Korupsi DD dan ADD, JPU Tuntut 6,5 Tahun
Pihaknya belum bisa memastikan kapan keenam oknum kades tersebut akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini kan masih dalam tahap penyelidikan. Dan penyelidikan itu kan melihat apa benar orang yang bersangkutan tersebut terlibat dan terindikasi pelanggaran secara kuat atau tidak, dan ada bukti-buktinya atau tidak," lanjut Alex.
BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Sebagai Tersangka Korupsi
Karenanya, Alex mengimbau kepada seluruh kepala desa agar mengunakan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku, serta gunakan uang negara yang sebaik-baiknya sesuai prosedur.
"Pada intinya kalau melanggar hukum dan merugikan negara pasti akan berhadapan dengan hukum, salah satunya seperti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain dipenjara sebagai hukuman, pelaku juga akan didenda dan harus bayar ganti rugi," tandasnya.