SUKABUMIUPDATE.com - Manager Sukabumi Crisis Center (SCC), Heri Hermawan, mengkritisi rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, Kamis (3/1/2019) lalu. Heri menilai, mutasi dan promosi pada manajemen pemerintahan yang belum stabil akan sangat mempengaruhi kinerja pemerintahan itu sendiri.
Heri menuturkan, pejabat pimpinan tinggi pratama setingkat Eselon II B sekelas pimpinan OPD, harus memenuhi target kinerja terlebih dahulu, sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan Bupati.
“Bagi yang tidak memenuhi capaian kinerja yang diperjanjikan dalam waktu satu tahun pada suatu jabatan, sesuai aturan harusnya di evaluasi dan diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya,” ujar Heri kepada sukabumiupdate.com, Senin (7/1/2019).
Namun, sambung Heri, apabila pejabat yang bersangkutan tidak menunjukan perbaikan kinerja, maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali.
BACA JUGA: Ini Ancaman Bupati Sukabumi pada Pejabat Baru Dilantik
“Bila gagal, pejabat dimaksud bisa dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah,” imbuhnya.
Ia menambahkan, mutasi dan promosi tidak serta merta dapat meningkatkan kompetensi dan kredibilitas apalagi dengan disiplin ilmu yang berbeda pada tupoksinya.
“Mutasi dan promosi sebenarnya hanya bagian kecil dari manajemen ASN itu sendiri dengan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, manajemen ASN itu lingkupnya cukup luas. Meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, pensiun dan tabungan hari tua, dan perlindungan.
“Bupati tentu wajib memahami luasnya cakupan manajemen ASN tersebut, apalagi jumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Sukabumi mencapai lebih dari 14 ribu pegawai,” terangnya.
Selain itu, disiplin ilmu pegawai bukan juga satu satunya dasar mutasi dan promosi. Ia menjelaskan, ada tiga kompetensi utama yang harusnya wajib menjadi pertimbangan bupati. Meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi teknis, kata Heri, diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
“Jadi bila disiplin ilmunya tidak menunjang atau berbeda secara tupoksi, bisa diliat apakan yang bersangkutan pernah mengikuti pelatihan dan pengalaman teknis fungsional pada jabatan barunya atau tidak,” ujarnya.
Kemudian kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan. Terakhir menurut Heri, kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya.
BACA JUGA: Butuh Figur yang Tidak Kuper dan Kudet, Alasan Bupati Sukabumi Rombak Pejabat
“Sehingga harus memiliki wawasan kebangsaan,” tegasnya.
Heri menjelaskan, secata teknis diperlukan penguatan analisis jabatan dan uraian jabatan termasuk didalamnya ada validasi aplikasi e-formasi untuk menyatukan data karir.
“Itu sebagai dasar pembentukan karir jabatan ASN di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.