SUKABUMIUPDATE.com - Sosialisasi tentang batas waktu perekaman e-KTP hingga 31 Desember belum banyak diketahui warga Kota dan Kabupaten Sukabumi. Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan kepada instansi Disdukcapil di seluruh Indonesia agar segera menuntaskan perekaman data kependudukan. Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka data kependudukan warga yang bersangkutan akan dinonaktifkan.
Salah satunya seperti yang disampaikan warga Mangkalaya, Kecamatan Cisaat, Maya (17 tahun). Dirinya tidak mengetahui bahwa jika sampai usia 23 tahun belum melakukan perekaman data kependudukan hingga batas waktu 31 Desember, maka data kependudukannya akan dinonaktifkan.
“Saya cuman tahu kalau sudah umur 17 tahun wajib buat e-KTP,” ungkapnya Maya kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Senin (17/12/18).
BACA JUGA: Disdukcapil Kota Sukabumi Ralat Data Jumlah Warga Belum Rekam e-KTP
Warga lainnya, Sopandi (21 tahun) asal Kadudampit, menuturkan banyak rekan-rekannya yang tidak mengetahui tentang hal tersebut. Padahal tak sedikit rekan-rekannya yang telah mencapai batas umur bahkan lebih dari 23 tahun namun belum melakukan perekaman data kependudukan.
“Wah masih banyak itu temen-temen saya yang belum rekam e-KTP,” tuturnya.
Ia menambahkan, jikalau pembuatan perekaman data kependudukan itu sudah menjadi suatu hal yang penting, harusnya sosilalisasi disampaikan kepada berbagai lapisan masyarakat, baik di kota dan di desa.
“Saya gak tahu kenapa ya, ya tiap orang-orang itu kan berbeda-beda melihat tentang e-KTP ini. Tapi sejauh ini kan faktanya masih cukup banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP,” ungkapnya.
Pantauan sukabumiupdate.com di kantor Disdukcapil Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi pada hari Senin (17/12/18), belum terlihat ada pengumuman ataupun spanduk sosialisasi tentang regulasi terbaru dari Kemendagri tersebut.
Sebelumnya, sukabumiupdate.com telah mengkonfirmasi terkait hal ini kepada pihak Disdukcapil Kota Sukabumi. Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, mengatakan telah berupaya untuk mensukseskan perekaman data kependudukan tersebut.
“Kita sudah melakukan beberapa program jemput bola mendatangi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP,” ujar Iskandar Ifhan.
BACA JUGA: 30 Ribu Warga Kota Sukabumi Belum Rekam e-KTP, Batas Akhir 31 Desember
Iskandar menyadari, masih banyak warga yang belum sadar akan pentingnya melakukan perekaman data kependudukan. Padahal e-KTP itu sangat penting, terintegerasi dengan beberapa urusan administrasi seperti pembuatan rekening bank, pembuatan asuransi BPJS, pembuatan SKCK dan lainnya.
“Sayangnya, masih banyak yang menganggap perekaman data penduduk ini tidak penting, jika sudah kena masalah atau nanti data kependudukannya dinonaktifkan, baru akan tersadar,” tandasnya.
Pada saat sukabumiupdate.com akan melakukan konfirmasi hal ini kepada Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas, Sekretaris dan Bagian Pendataan tidak dapat memberikan pernyataan.